Berita Viral

Ternyata Inilah Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Terima Remisi 9 Bulan, Begini Rinciannya

Ternyata inilah yang jadi alasan mengapa Putri Candrawathi terima resmisi 9 bulan. Istri Ferdy Sambo berkurang masa tahanannya

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews
TERIMA REMISI - Inilah alasan Putri Candrawathi terima remisi 9 bulan 

Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.

Soal pembunuhan Brigadir Joshua

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.

Apa Itu Remisi

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan selama di lembaga pemasyarakatan2.

Jenis-Jenis Remisi
Remisi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permenkumham No. 7 Tahun 2022 dan PP No. 99 Tahun 2012. Berikut jenis-jenisnya:

Remisi Umum : Diberikan setiap 17 Agustus (HUT RI) kepada narapidana yang memenuhi syarat.

Remisi Khusus : Diberikan saat hari besar keagamaan sesuai agama narapidana.

Remisi Dasawarsa : Diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan RI, seperti pada HUT ke-80 RI.

Remisi Kemanusiaan : Diberikan atas dasar kemanusiaan, misalnya untuk narapidana lanjut usia atau sakit berat.

Remisi Tambahan : Diberikan atas kontribusi positif seperti donor darah atau kegiatan sosial.

Syarat Mendapatkan RemisiTelah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved