Usulan PPPK Paruh Waktu 2.063 Non ASN di Kampar Resmi Dikirim, Rincian Guru, Nakes, Tenaga Teknis 

Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar mengusulkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin menyebutkan,  usulan itu sebanyak 2.063 orang dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


"Jumlah usulan seluruhnya 2.063 sudah termasuk Nakes (Tenaga Kesehatan )dan Guru," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (24/8/2025).


Mereka yang diusulkan itu, berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Mereka gagal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penerimaan tahun 2024. 


Ia menyebutkan, usulan tersebut telah resmi dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Jumat (22/8). 


Seperti diketahui, batas waktu pengusulan berdasarkan jadwal perubahan paling lama 25 Agustus 2025. Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB dalam 26 Agustus sampai 4 September. 


Adapun di 2.063 orang yang diusulkan itu, ada yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ada yang tidak terdaftar. 


Non-ASN yang terdaftar di database sebanyak 634 orang. Terdiri dari Guru 183 orang, Tenaga Kesehatan 238 orang, dan Tenaga Teknis 213 orang.


Sedangkan yang tidak terdaftar di database jauh lebih banyak, yakni 1.429 orang. Terdiri dari Guru 12 orang, Tenaga Kesehatan 63 orang, dan Tenaga Teknis 1.354 orang. (Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved