Anggota Intel Polda Jateng Mengaku Dianiaya Saat Disandera Mahasiswa Demo May Day di Semarang
Brigadir Eka, anggota intel Polda Jawa Tengah, menjadi korban penyanderaan dan penganiayaan saat demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Semarang.
Editor:
Ariestia
Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
SIDANG - Brigadir Eka, polisi yang disandera mahasiswa saat demo May Day di Semarang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).
"Kami keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara jelas," ujar pengacara mereka, Naufal Sebastian.
Sementara itu, kuasa hukum MJR memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan menempuh jalur restorative justice.
Majelis Hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum.
Selama proses hukum berlangsung, kelima mahasiswa berstatus sebagai tahanan kota.
(*)
Sumber: Kompas.com, Kompas.com, TribunBanyumas.com
Berita Terkait
Baca Juga
Kisah Cinta Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Diwarnai Isu Perselingkuhan Sejak Tahun Pertama Nikah |
![]() |
---|
Duda Habisi Janda Kekasihnya Sendiri, Penemuan Jasad dalam Sumur Bikin Warga Lombok Barat Geger |
![]() |
---|
Posting Video Terluka di Ukraina, Mayjen Kristomei Tegaskan Eks Marinir Satria Bukan Bagian TNI Lagi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Kembali Turun Hari ini, Senin 25 Agustus, Cek Rinciannya Mulai 0,5 - 1.000 Gram |
![]() |
---|
Warga Indonesia Kena Tembak Polisi Timor Leste Buntut Perselisihan Soal Batas Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.