Anggota Intel Polda Jateng Mengaku Dianiaya Saat Disandera Mahasiswa Demo May Day di Semarang

Brigadir Eka, anggota intel Polda Jawa Tengah, menjadi korban penyanderaan dan penganiayaan saat demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Semarang.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
SIDANG - Brigadir Eka, polisi yang disandera mahasiswa saat demo May Day di Semarang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025). 

"Kami keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara jelas," ujar pengacara mereka, Naufal Sebastian.

Sementara itu, kuasa hukum MJR memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan menempuh jalur restorative justice.

Majelis Hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum.

Selama proses hukum berlangsung, kelima mahasiswa berstatus sebagai tahanan kota.

(*)

Sumber: Kompas.com, Kompas.com, TribunBanyumas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved