Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Breaking News: Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Bacakan Pledoi di Sidang Korupsi

Pledoi disampaikan Risnandar Mahiswa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
PLEDOI - Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terdakwa korupsi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (26/8/2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terdakwa kasus korupsi APBD Kota Pekanbaru, membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.

Pledoi disampaikan Risnandar Mahiswa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Pledoi dalam persidangan adalah nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.

Ini adalah momen penting di mana terdakwa berkesempatan untuk membela diri secara resmi di hadapan hakim.

Dari pantauan tribunpekanbaru.com di ruang sidang, tampak Risnandar Mahiwa yang mengenakan kemeja putih, duduk di bangku pesakitan tepat di hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Sesekali, nada suara Risnandar terdengar bergetar. Khususnya saat menyampaikan permohonan maaf, dan membahas soal keluarga.

Selain Risnandar, ada 2 eks bawahannya yang juga berstatus terdakwa, yang akan menyampaikan pledoi.

Keduanya yakni eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang, Selasa (12/8/2025).

Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.

Baca juga: Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan 2 Bawahannya Kompak Ajukan Pledoi Usai Dituntut Pidana JPU KPK

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terdakwa Korupsi Minta Maaf

Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.

Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.

JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.

Risnandar Mahiwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau.

Permintaan maaf ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan.

Risnandar mengakui kesalahannya dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

"Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ungkap Risnandar.

Risnandar turut menyampaikan, bahwa ia menghargai tugas yang diemban oleh JPU KPK, dalam mewakili kepentingan publik.

"Pada prinsipnya jaksa melakukan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu," tambahnya.

Risnandar bilang, ia akan menggunakan hak dan kesempatannya untuk melakukan pembelaan atau pledoi.

Ia berencana untuk menyampaikan beberapa hal kepada majelis hakim sebagai pertimbangan, baik dari sisi hukum prosedural maupun substansial.

"Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial," jelasnya.

Ia menambahkan, situasi Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat sedang dalam masa transisi, yang menurutnya perlu menjadi salah satu pertimbangan.

Kronologi Kasus Korupsi Risnandar Mahiwa Cs

Kasus ini awal terungkap pada 2 Desember 2024, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru.

Risnandar Mahiwa bersama dua pejabat lainnya yakti Indra Pomi Nasution menjabat Sekda Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Korupsi diduga melakukan pemotongan anggaran GU dan TU dari APBD/APBD-P Kota Pekanbaru tahun 2024.

Total kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar, termasuk gratifikasi dari ASN Pemko Pekanbaru.

Sidang perdana digelar pada 29 April 2025 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved