Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Sampaikan Pledoi, Mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution: Saya Bukan Serakah Tapi Khilaf

Mantan Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
PLEDOI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat menjalani lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi APBD, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Indra Pomi Nasution mengawali pembelaannya dengan menceritakan asal-usulnya dari keluarga sederhana yang menjunjung tinggi kejujuran dan kesederhanaan.

Ia menegaskan bahwa sepanjang kariernya, ia tidak pernah memiliki niat untuk mengambil keuntungan pribadi.

Indra Pomi Nasution memohon pertimbangan Majelis Hakim atas beberapa faktor yang dapat menjadi keringanan.

Ia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga, tidak hanya bagi keluarga inti, tetapi juga bagi keluarga besar dari pihak ayah dan ibu. Kondisi ini membuat beban yang ia pikul menjadi lebih berat.

Ia juga mengungkapkan bahwa putri yang sangat ia cintai sedang menantikan hari wisuda. Ini menjadi salah satu alasan kuat baginya untuk berharap dapat kembali ke tengah-tengah keluarga dan mendampingi putrinya di momen penting tersebut.

Indra Pomi Nasution menyatakan penyesalan yang sangat dalam atas perbuatan yang telah mencoreng nama baiknya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sangat menyesali atas terjadinya peristiwa ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.

Ia mengakui bahwa perbuatannya merupakan suatu kekhilafan yang terjadi karena pengaruh internal dan eksternal.

Untuk menebus kesalahannya, ia bertekad untuk menjadi penyuluh swadaya anti-korupsi setelah menjalani hukuman.

Di akhir pledoinya, Indra Pomi Nasution berdoa agar Majelis Hakim diberi kelapangan hati dan bisa melihat dirinya bukan sebagai sosok yang serakah.

“Doa saya agar Yang Mulia diberi kelapangan hati bahwa saya bukanlah seorang yang serakah, namun seorang manusia yang khilaf," pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, eks Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila dalam pledoi menyatakan, pemotongan anggaran di Bagian Umum melanjutkan kebiasaan lama yang telah terjadi disana.

Pemotongan itu telah terjadi sejak 2022, bahkan saat sebelum ia menjabat Plt Kabag Umum.

Novin menyebutkan, pemotongan pencairan anggaran, sesuai keterangan saksi-saksi, yaitu dilakukan pejabat lain. Ia hanya menyampaikan permintaan Risnandar, baik secara langsung ataupun melalui ajudannya dan juga atas permintaan Kepala BPKAD Yulianis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved