Berita Nasional

Gaji dan Tunjangan DPR Sebulan Bisa Tembus Rp 230 Juta, Siapa yang Menentukan?

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS/PRIYOMBODO
Gedung DPR RI 

Tunjangan jabatan:

Rp 18.900.000 (ketua)
Rp 15.600.000 (wakil ketua)
Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)

Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.

2. Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan:

Rp 6.690.000 (ketua)
Rp 6.450.000 (wakil ketua)
Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:Rp 16.468.000 (ketua)

Rp 16.009.000 (wakil ketua)
Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Rp 5.250.000 (ketua)

Rp 4.500.000 (wakil ketua)
Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.00

3. Biaya Perjalanan Dinas

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved