Berita Viral

Gara-gara buka Blokir WA dan IG Mantan Pacar, Oknum Polisi Mengamuk dan Aniaya Pegawai Swasta

Cewek ini kepergok buka blokir WA dan IG Mantan, Pacarnya yang polisi marah besar dan langsung menganiaya

Editor: Budi Rahmat
Tribun Sultra/ Net
ANIAYA PACAR- Seorang oknum polisi di Sultra aniaya pacar gara-gara buka blokir WA dan IG 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum polisi di Sulawesi Tenggara diduga memalkukan penganiayaan. Oknum polisi tersebut bertugas di Kepolisian Resort Konawe Utara ( POlres Konut).

Kobannya seorang pegawai swasata yang berinisial AR. Pemicu penganiayaan menurut pengakuan korban adalah gara-gara oknum polisi cemburu.

Pasalnya korban disebutnya telah membuka blokir Whatsapp dan instagram mantan pacar korban.

Baca juga: GEGER, Sosok Oknum Aparat yang Disebut Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Hal itu dilihat oleh pelaku yang kemudian berujung penganiayaan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sultra. 

Tentu saja korban yang tidak terima karena penganiayaan yang dilakukan meninggalkan sejumlah bekas lebab.

Berikut ini Kasunya

Laporan polisi tersebut teregister dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengatakan, kasus tersebut kini tengah diproses oleh Polda Sultra.

“Itu masalah pribadi mereka dengan pacarnya. Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka,” ujar AKBP Rico, Senin (25/8/2025).

Dalam laporan, AR menyebut penganiayaan terjadi di Jalan Mata Oleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, sekitar pukul 02.00 Wita, Sabtu (23/8/2025). 

Terlapor adalah LI, oknum polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara.

Polres Konawe Utara berjarak sekira 116,3 kilometer dari Kota Kendari, melewati Jalan Poros Bungku Selatan - Kendari dengan waktu tempuh 2 jam 31 menit naik mobil atau motor. 

Kejadian bermula saat korban dan LI nongkrong di salah satu Coffeshop di Kendari. 

Baca juga: INILAH Poin-poin Penting dalam RUU Pelaksanaan Haji dan Umrah Terbaru yang Disahkan DPR RI

AR kemudian memergoki LI membuka blokiran mantan pacarnya di media sosial WhatsApp dan Instagram. 

Perselisihan itu berlanjut hingga keduanya pulang ke perumahan di Baruga.

Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung dugaan penganiayaan. 

Korban mengaku dipukul di bagian mata hingga lebam, bibir hingga luka, serta di bagian punggung dan tangan kanan yang juga mengalami lebam. 

Selain itu, kepala korban juga terasa sakit akibat pukulan.

Tak berhenti di situ, AR juga mengaku diusir dari perumahan itu oleh LI sekitar pukul 11.00 Wita. 

Korban kemudian menghubungi sepupunya untuk menjemput di sebuah pangkalan ojek. 

Merasa keberatan atas perbuatan tersebut, AR akhirnya melaporkan LI ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penganiayaan sebagai tindakan melawan hukum menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain diatur dalam Pasal 351 sampai Pasal 356 KUHP, mulai dari penganiayaan biasa hingga berat.

Pelaku penganiayaan bisa dikenakan sanki hukuman penjara sesuai tingkat keparahannya.

Berdasarkan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang diregister ke Polda Sultra, terduga pelaku terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Tentu saja kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana sejatinya dalam hubungan pacaran jangan sampai melakukan perbuatan yang brutal.

Karena sejatinya kekerasan hanya akan meninggalkan keburukan saja. (*)

Sumber : Tribun Sultra

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved