Berita Nasional
INILAH Poin-poin Penting dalam RUU Pelaksanaan Haji dan Umrah Terbaru yang Disahkan DPR RI
Berikut ini RUU Pelaksanaan haji dan umrah yang terbaru 2025. Beberapa poin telah disetujui oleh DPR RI
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa poin penting disahkan pada RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Beberapa diantaranya adalah Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen serta petugas haji di daerah yang akan dikurangi.
Pemerintah lewat kementrian agama telah melakukan sejumlah perubahan dan tentu saja perbaikan pada pelaksanaan hahji dna umrah untuk masyaralat Indonesia.
Setelah melalaui rapat yang cukup menyita waktu, berikut ini adalah beberapa poin penting dari terbitnya Undang-udang pelaksanaan haji dan umrah terbaru 2025.
Baca juga: Pengakuan Syamsul, Bocah yang Pungut Sisa Makanan HUT RI, Bawa Pulang untuk Emak di Rumah
Sudah Disetujui DPR
DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah , menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.
Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.
Mengintip Pendapatan Anggota DPR RI: Bertabur Tunjangan, Pajak Tetap Dibayar Negara |
![]() |
---|
Ibadah Dijadikan Lahan Cuan? KPK Ungkap Kuota Haji Khusus dan Furoda Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Kacab Bank BUMN, 4 Penculik Minta Maaf: Ingin Perlindungan Panglima TNI-Kapolri |
![]() |
---|
Stasiun Palmerah Lumpuh karena Unjuk Rasa Ricuh, Ribuan Penumpang KRL Nekat Pulang Susuri Rel |
![]() |
---|
Ayah Arya Daru Tak Percaya Kesimpulan Polisi, Minta TNI Turun Tangan, Mayjen Kristomei: Kita Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.