Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

INILAH Poin-poin Penting dalam RUU Pelaksanaan Haji dan Umrah Terbaru yang Disahkan DPR RI

Berikut ini RUU Pelaksanaan haji dan umrah yang terbaru 2025. Beberapa poin telah disetujui oleh DPR RI

|
Editor: Budi Rahmat
Foto/Petugas Haji Riau
RUU HAJI DAN UMRAH- DPR RI telah mensahkan RUU pelaksanaan haji dan umrah terbaru. Berikut ini poin pentingnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa poin penting disahkan pada RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Beberapa diantaranya adalah Kuota haji reguler 92 persen, haji khusus 8 persen serta petugas haji di daerah yang akan dikurangi.

Pemerintah lewat kementrian agama telah melakukan sejumlah perubahan dan tentu saja perbaikan pada pelaksanaan hahji dna umrah untuk masyaralat Indonesia.

Setelah melalaui rapat yang cukup menyita waktu, berikut ini adalah beberapa poin penting dari terbitnya Undang-udang pelaksanaan haji dan umrah terbaru 2025.

HAJI DAN UMRAH - Grafis poin penting disahkan pada RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
HAJI DAN UMRAH - Grafis poin penting disahkan pada RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Grafis/Tribunnews/Bayu Priadi)

Baca juga: Pengakuan Syamsul, Bocah yang Pungut Sisa Makanan HUT RI, Bawa Pulang untuk Emak di Rumah

Sudah Disetujui DPR

DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah , menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.

Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved