Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Kabar Gembira, Pemko Pekanbaru Usulkan 5.173 Pegawai Honor Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota Pekanbaru mengusulkan 5.173 pegawai honor untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho berswafoto dengan PPPK Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Ada secercah harapan bagi ribuan pegawai honorer di Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Pemerintah Kota Pekanbaru mengusulkan 5.173 pegawai honor untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Usulan tersebut disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang tenaga honorer dan memberikan kepastian kerja tanpa membebani anggaran secara berlebihan

Informasi Tribunpekanbaru.com, banyak dari pegawai honor ada yang sudah masuk basis data BKN. Namun ada juga yang sama sekali belum masuk basis data BKN.

Saat ini tercatat 2.866 orang terdaftar dalam basis data BKN. Sedangkan  2.307 orang belum terdaftar dalam basis data BKN.

"Kami secara resmi mengirimkan surat usulan penempatan PPPK paruh waktu di Pemko Pekanbaru," terang Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: BKPSDM Dumai Minta 368 PPPK Tahap II Untuk Bersabar

Baca juga: Seluruh Honorer R3 dan R4 Diusulkan, BKPSDM Pelalawan Ajukan Formasi PPPK Paruh Waktu ke Menpan

Menurutnya, surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ia berharap nantinya usulan tersebut bisa diterima.

Apalagi prioritas usulan PPPK paruh waktu tersebut untuk posisi guru, tenaga medis dan tenaga teknis

Agung berharap nantinya tidak ada lagi persoalan dengan adanya penataan pegawai non ASN.

Ia menilai PPPK paruh waktu ini memberi kepastian kepada para pegawai.

"Terutama soal gaji, para PPPK nantinya secara resmi memperoleh SK penempatan," ulasnya.

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved