Seluruh Honorer R3 dan R4 Diusulkan, BKPSDM Pelalawan Ajukan Formasi PPPK Paruh Waktu ke Menpan
Pemkab Pelalawan Riau telah mengusulkan formasi PPPK paruh waktu tahun 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau telah mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam sistem kepegawaian Indonesia, di mana seseorang diangkat sebagai PPPK namun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang saat berkerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan dimasukan dalam usulan formasi PPPK paruh waktu.
Pengajuan dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Hari ini terahir pengajuan formasi ke Menteri PAN-RB. Tapi masih terkendala jaringan, jadi belum tuntas proses uploadnya," tutur Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (20/8/2025).
Darlis menyampaikan, pihaknya telah meminta perpanjangan waktu upload berkas usulan PPPK paruh waktu.
Pasalnya, saat mengakses sistem mengalami kendala jaringan.
Hal yang sama juga dialami oleh daerah lainnya ketika mengajukan formasi.
"Mudah-mudahan secepatnya selesai. Kita tinggal menunggu rekomedasi dari kementerian saja lagi," kata Darlis.
Adapun tenaga non ASN yang masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu yakni seluruh pegawai honorer kategori R3 dan R4.
Pegawai non ASN kategori R3 merupakan honorer yang terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi CPNS maupun seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sedangkan tenaga non ASN kategori R4 Asalam tenaga honorer yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir, tetapi mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 dan tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Ini pengusulannya mulai dari tingkat OPD yang kita surati pekan lalu dari tingkat kabupaten sampai ke kecamatan da kelurahan. Nah, data itu yang kita ajukan ke Menpan," tambah Darlis.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN, pegawai PPPK ada dua jenis.
Pertama PPPK penuh waktu yang merupakan hasil seleksi terbuka yang dilakukan pemerintah.
Kedua PPPK paruh waktu yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dari PPPK penuh waktu.
Perbedaannya juga pada gajinya. PPPK paruh waktu menerima gaji minimal sebesar gaji yang diterima saat ini.
Untuk jumlah maksimalnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Karhutla di TNTN Pelalawan Padam Total, BPBD Sebut Hotspot dan Firespot Nihil |
![]() |
---|
Nasib 7 Guru Honor Pelalawan yang Digaji Cuma Rp 200 Ribu Sebulan, DPRD Panggil 6 Perusahaan |
![]() |
---|
Pembahasan Dikebut Dua Hari, Ini Jadwal Pengesahan APBD-P 2025 di DPRD Pelalawan |
![]() |
---|
Stok Air Minim dan Lokasi Jauh Jadi Kendala, Karhutla di areal TNTN Pelalawan Diklaim Telah Padam |
![]() |
---|
Kemana Warga Taman Nasional Tesso Nilo di Pelalawan Direlokasi? Ini Kata Bupati Zukri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.