Berita Nasional

Mengintip Pendapatan Anggota DPR RI: Bertabur Tunjangan, Pajak Tetap Dibayar Negara

Karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitun

Tribun/Net
TUNJANGAN ANGGOTA DPR RI- Pemerintah melalaui menkeu naikkan tunjangan anggota DPR RI. Ini alasannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji dan segunung tunjangan fantastis yang dinikmati anggota DPR RI kembali bikin publik gerah.

Bagaimana tidak, total penerimaan mereka bisa tembus lebih dari Rp100 juta per bulan.

Lengkap dengan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang membuat mereka terkesan ‘kebal pajak’.

Di banyak negara maju, gaji anggota dewan memang besar, tetapi:

  • Tunjangan dibatasi dan diawasi ketat.
  • Pajak dibayar seperti warga biasa.
  • Ada lembaga pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Prinsip transparansi dan kesederhanaan dijunjung tinggi—bahkan jadi standar moral politik.

Pajak Tetap Dibayarkan ke Negara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara lainnya tetap disetor ke kas negara.

“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Rosmauli, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Rosmauli menjelaskan, perbedaan hanya terletak pada mekanisme pemungutannya.

Baca juga: Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban

Baca juga: Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta

Karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan.

Dengan skema ini, anggota DPR menerima penghasilan bersih, sementara pajaknya sudah lebih dulu disetorkan ke negara.

“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rosmauli.

Ia menegaskan, pola serupa juga lazim di dunia swasta. Banyak perusahaan menanggung PPh karyawan agar pegawai menerima gaji bersih tanpa perlu direpotkan potongan pajak.

“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” ujarnya.

Sorotan Publik soal Tunjangan PPh 21

Publik sebelumnya menyoroti adanya tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada anggota DPR. Komponen ini dianggap membuat para legislator tidak perlu menanggung pajak penghasilan secara pribadi, karena sepenuhnya dibayar negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved