Berita Nasional
Mengintip Pendapatan Anggota DPR RI: Bertabur Tunjangan, Pajak Tetap Dibayar Negara
Karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitun
Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 mencapai Rp 2,69 juta per bulan. Padahal, tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, hingga 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta–Rp 250 juta.
Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan DPR
Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan.
Adapun berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Ketua DPR Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.
Di luar gaji pokok, sederet tunjangan membuat total penghasilan atau take home pay anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR RI:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras: Rp 12.000.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
- Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Dengan komposisi di atas, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas kredit mobil maupun biaya perjalanan dinas.
Tak heran, angka fantastis ini memunculkan perdebatan, terutama menyangkut keadilan di tengah kondisi ekonomi masyarakat luas.
Ibadah Dijadikan Lahan Cuan? KPK Ungkap Kuota Haji Khusus dan Furoda Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Kacab Bank BUMN, 4 Penculik Minta Maaf: Ingin Perlindungan Panglima TNI-Kapolri |
![]() |
---|
Stasiun Palmerah Lumpuh karena Unjuk Rasa Ricuh, Ribuan Penumpang KRL Nekat Pulang Susuri Rel |
![]() |
---|
Ayah Arya Daru Tak Percaya Kesimpulan Polisi, Minta TNI Turun Tangan, Mayjen Kristomei: Kita Siap |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Gas Air Mata Ditembakkan Tiga Kali untuk Memukul Mundur Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.