Berita Nasional

Mengintip Pendapatan Anggota DPR RI: Bertabur Tunjangan, Pajak Tetap Dibayar Negara

Karena gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kewajiban pajaknya langsung dihitun

Tribun/Net
TUNJANGAN ANGGOTA DPR RI- Pemerintah melalaui menkeu naikkan tunjangan anggota DPR RI. Ini alasannya 

Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 mencapai Rp 2,69 juta per bulan. Padahal, tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai dari 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun, hingga 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta–Rp 250 juta.

Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan DPR

Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan.

Adapun berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Ketua DPR Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.

Di luar gaji pokok, sederet tunjangan membuat total penghasilan atau take home pay anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR RI:

1. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)
  • Tunjangan beras: Rp 12.000.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

2. Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
  • Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

3. Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000

Dengan komposisi di atas, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas kredit mobil maupun biaya perjalanan dinas.

Tak heran, angka fantastis ini memunculkan perdebatan, terutama menyangkut keadilan di tengah kondisi ekonomi masyarakat luas.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved