Berita Regional
Sudah Masuk Penjara, Anggota DPRD Sikka Masih Gajian: Padahal Kasusnya Soal Kemanusiaan
Penyaluran tenaga kerja migran, baik melalui jalur resmi maupun informal, menjadi fenomena umum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski sudah mendekam di balik jeruji besi, Yuvinus Solo rupanya masih menyandang status sebagai anggota DPRD Sikka, NTT.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, yang menyebut Yuvinus tetap berhak menikmati fasilitas dan hak keuangan layaknya wakil rakyat aktif.
Alasannya? Proses pemberhentian yang belum tuntas.
Selama belum ada keputusan final, Yuvinus dinilai masih sah duduk di kursi legislatif meski dari balik penjara.
Adapun Sikka, sebuah kabupaten di timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya dikenal karena kekayaan budayanya, tetapi juga menyimpan persoalan serius terkait kemiskinan struktural dan kerentanan sosial.
Di banyak wilayahnya, akses terhadap pendidikan, lapangan kerja layak, dan layanan dasar masih terbatas.
Kondisi ini mendorong banyak warga, terutama dari kelompok miskin dan rentan untuk mencari penghidupan di luar daerah, bahkan di luar pulau.
Penyaluran tenaga kerja migran, baik melalui jalur resmi maupun informal, menjadi fenomena umum.
Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam rantai kerja eksploitatif, mengalami pelanggaran hak, atau menjadi korban perdagangan orang.
Sikka mencerminkan tantangan besar pembangunan di NTT, di mana keterbatasan lokal memaksa warganya menggantungkan harapan pada peluang kerja di luar wilayah, sering kali dengan risiko tinggi dan perlindungan yang minim.
Baca juga: Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban
Baca juga: Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta
"Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan," ujar Stefanus di Maumere, Senin (25/8/2025).
Stefanus menyampaikan bahwa sampai saat ini DPRD belum mendapat pemberitahuan atau dokumen yang diterima dari partai politik maupun pengadilan.
"Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur belum dijalankan," ujarnya.
Menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diharuskan untuk menyampaikan surat kepada DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban
Baca juga: Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta
Apabila partai politik tidak mengajukan surat, pimpinan DPRD yang akan memproses pemberhentian.
Terkuak Motif Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sakit Hati Pinjaman Rp13 M Ditolak Korban |
![]() |
---|
Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN, Beli Helikopter Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Dwi Hartono, Otak Pelaku Pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN Adalah Motivator dan Pengusaha Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.