Berita Regional
Sudah Masuk Penjara, Anggota DPRD Sikka Masih Gajian: Padahal Kasusnya Soal Kemanusiaan
Penyaluran tenaga kerja migran, baik melalui jalur resmi maupun informal, menjadi fenomena umum.
Namun, hal ini juga harus didasari oleh dokumen yang sah.
Dia mengaku baru mengetahui politisi Partai Demokrat itu ditahan saat menghadiri acara tujuh belasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.
"Saya juga baru tahu ketika ada acara tujuh belasan di rutan itu, bahwa Saudara YS sudah masuk rutan, tanpa ada pemberitahuan secara formal maupun informal kepada kami," ujarnya.
Setelah acara tersebut, lanjutnya, Sekretariat DPRD telah diminta untuk berkoordinasi dengan pengadilan guna mendapatkan informasi resmi terkait putusan.
Hal ini penting karena hubungan antar lembaga harus didasarkan pada dokumen tertulis, bukan hanya informasi lisan.
"Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah," katanya.
DPRD, kata Stefanus, akan mengajukan usulan ke pemerintah daerah, yang kemudian akan diteruskan ke gubernur.
Gubernur akan mengeluarkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW).
Yuvinus merupakan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.
Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi Yuvinus ke Rutan Kelas II B Maumere pada 31 Juli 2025.
Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024.
Adapun putusan Pengadilan Maumere yakni menjerat Yuvinus dengan Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK adalah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.
Namun, selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan.
Hingga pada 28 Maret, YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Terkuak Motif Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sakit Hati Pinjaman Rp13 M Ditolak Korban |
![]() |
---|
Tak Ikut Membunuh, 4 Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Diimingi Uang, Baru Dikasih DP Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN, Beli Helikopter Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Dwi Hartono, Otak Pelaku Pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN Adalah Motivator dan Pengusaha Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.