Berita Viral
Videonya Viral, Aksi Brutal Pria di PALI Hajar Isrtrinya Tanpa Ampun, Tangisan Bayi Terdengar Pilu
Video viral seorang pria di PALI hajar istrinya tanpa ampun. Tangisan bayi sepanjang video terdengar pilu
Jenis Kekerasan yang Dilarang
Kekerasan fisik: Pemukulan, penganiayaan, atau tindakan yang menyebabkan luka.
Kekerasan psikis: Ancaman, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Kekerasan seksual: Pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga.
Penelantaran ekonomi: Tidak memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Hak Korban
Mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat.
Akses terhadap layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial.
Rehabilitasi dan pemulihan kondisi fisik maupun mental2.
Sanksi bagi Pelaku
Hukuman penjara dan/atau denda tergantung jenis kekerasan yang dilakukan.
Bisa dikenakan pidana tambahan jika pelaku mengulangi perbuatan atau menyebabkan luka berat.
Kalau kamu ingin membaca langsung isi undang-undangnya, kamu bisa akses dokumen resmi UU No. 23 Tahun 2004 di situs JDIH BPK RI.(*)
Sumber : Sriwijaya Post
MABES TNI Buka Suara Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penculikan, Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
LUAR BIASA, Setahun, 580 Anggota DPR RI Habiskan Uang Rp 340 Miliar Hanya untuk Tunjangan Perumahan |
![]() |
---|
Siswa SMKN Kota Serang Kritis, Terjatuh dari Motor usai Diduga Dipukul Pakai Helm oleh Polisi |
![]() |
---|
Instagram DPR RI Meledak, Satu Postingan Tembus 17 Ribu Komentar, Isinya Hujatan |
![]() |
---|
Gara-gara buka Blokir WA dan IG Mantan Pacar, Oknum Polisi Mengamuk dan Aniaya Pegawai Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.