Bripda Alvian Resmi Dipecat, Terungkap Jejak Pelariannya, Pindah-pindah Hingga Ribuan Kilometer
Alvian Maulana Sinaga, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani, resmi mendapat sanksi PTDH dari Polri.
Meski berasal dari Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, alasan Alvian melarikan diri ke Dompu belum diketahui.
Alvian juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indramayu atas perbuatannya.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Berjalan Transparan
Pihak kepolisian dengan tegas memastikan proses hukum transparan.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan. Proses hukum ini akan berlangsung transparan dan akuntabel," tegas AKBP Fajar Gemilang.
Saat ini, motif pembunuhan Putri Apriyani masih dalam penyelidikan.
Penemuan jasad berawal dari tetangga kos melihat asap kebakaran dari kamar korban.
Pintu kamar kemudian didobrak dan ditemukan jasad dan api yang membakar kasur.
Setelah api dipadamkan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Indramayu.
Keluarga Minta Dihukum Mati, Ada Indikasi Berencana
Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” katanya.
Toni, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini, yang dianggapnya sangat sadis.
Ia berharap Alvian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Toni, barang bukti yang ditemukan, seperti rekaman CCTV dan bukti transaksi yang menunjukkan rekening korban dikuras, semakin mengarah pada fakta bahwa pelaku telah merencanakan aksinya.
Salah satu tetangga kos juga sempat mendengar cekcok antara Alvian dan korban sebelum kejadian pembunuhan.
Saat ini, Alvian masih dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang mengancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa lebih berat, termasuk hukuman mati.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Diantar ke Oknum F, 4 Pelaku Penculikan Ngaku Tak Menyakiti Kacab Bank BUMN di Mobil |
![]() |
---|
Tengah Malam Lina Dilarikan ke Rumah Sakit, Badan Penuh Luka Disiksa Pakai Botol dan Gunting |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Mahasiswa UGM, Kini Dipecat Kampus |
![]() |
---|
Sisi Lain Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank: dari Kasus Pemalsuan Ijazah Hingga Nyalon Bupati |
![]() |
---|
Terungkap, Inilah Penyebab Polisi Belum Ungkap Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.