Berita Nasional
PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina: Saatnya Pendukung Jokowi Itu Dipenjara
Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.
Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.
Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.
“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali.
“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.
Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina
Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini.
Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia.
Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla
Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
IRONI, 8.400 CJH tahun 2024 Gagal Berangkat, Padahal Antre 14 Tahun, Ternyata Permainan Kemenag |
![]() |
---|
Dihujat Netizen, Ahmad Sahroni Beri Klarifikasi Soal Pernyataan Orang Tolol se-Dunia |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan DPR Sebulan Bisa Tembus Rp 230 Juta, Siapa yang Menentukan? |
![]() |
---|
Gaji Sebulan DPR Setara Gaji 266.800 Guru Honorer, Di Mana Rasa Keadilan APBN? |
![]() |
---|
Berawal dari Challenge TikTok, Bocah 7 Tahun Alami Koma: Mainan Itu Meledak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.