Berita Nasional

PN Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina: Saatnya Pendukung Jokowi Itu Dipenjara

Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.

|
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Dengan adanya usulan pemakzulan Gibran ini, Silfester Matutina menganggap bahwa para purnawirawan TNI justru berusaha mengadu domba bangsa ini. 

Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. 

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved