Berita Populer Riau

POPULER RIAU: Pria Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI AL Gegara Sukun & Risnandar Sampaikan Pledoi

Dua berita Populer Riau, terdakwa kasus korupsi APBD Kota Pekanbaru bacakan pledoi dan oknum anggota TNI AL Aniaya warga

|
Editor: Theo Rizky
istimewa
Korban Gunawan Santosa saat menjalani perawatan di rumah sakit 

Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.

Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.

Baca juga: Pledoi Risnandar Mahiwa, Akui Terima Uang, Tapi Tak Punya Niat Jahat, Sudah Terjadi Sebelum Menjabat

Oknum TNI AL Aniaya Warga

Gunawan Santosa, seorang warga Pekanbaru, meregang nyawa usai diduga dianiaya oleh perwira oknum TNI AL berpangkat Lettu berinisial MZ di Jalan Kuantan I, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Jumat (15/8/2025).

Insiden ini bermula dari kecurigaan pelaku terhadap Gunawan dan rekannya, Supriyanto, yang sedang mengambil buah sukun di tanah kosong.

Menurut penuturan Supriyanto, Gunawan dan ia dipukul menggunakan senjata api oleh pelaku.

"Tiba-tiba pelaku memukul kami dengan senjata api. Kemudian kami dibawa ke teras rumahnya dan kembali memukul korban dengan membabi buta menggunakan cangkul kecil," ujar Supriyanto, Selasa (26/8/2025).

Saat dianiaya dengan cangkul kecil, Gunawan sempat berusaha melindungi kepalanya dengan tangan, yang mengakibatkan luka di tubuhnya. 

Setelah penganiayaan, pelaku membawa Gunawan ke kantor polisi karena dicurigai melakukan pencurian.

Namun, Gunawan dipulangkan keesokan harinya karena tidak terbukti bersalah.

Setelah kejadian, Gunawan sempat mendapat penanganan medis di RS Bhayangkara Polda Riau, tetapi kondisinya terus memburuk dan ia kesulitan menggerakkan lehernya. 

Ia kemudian dibawa ke RSUD Arifin Ahmad, di mana hasil tes darah menunjukkan ia positif tetanus dan kondisinya dinyatakan sudah memprihatinkan.

Sehari setelah dirawat, Gunawan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga berharap agar kasus ini diusut tuntas.

"Kami harap Panglima TNI dapat segera mengusut penganiayaan ini. Saya harap oknum tersebut segera dapat diproses agar arwah adik saya tenang," ujar Rudi, salah seorang abang korban.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) dan pihak POM AL telah melakukan mediasi.

"Kami minta pelaku segera ditangkap, dan kirimkan dokumen sebagai bukti bahwa pelaku memang sudah ditahan," tegas Rudi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.

“Jajaran TNI AL di wilayah Dumai ikut membantu proses penyidikan, karena diduga melibatkan personel TNI AL yang berdinas di lingkungan Mabes TNI," beber Tunggul.

Tunggul menambahkan, pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh POM AL. 

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved