Berita Regional
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas
Jika masih menjabat komisaris BUMN, maka para wamen akan menerima gaji yang luar biasa. Segini hitungannya
Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Lantas, siapa saja wamen di pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN? Berikut daftarnya:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
2. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia
3. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
4. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
5. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara
6. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN
7. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia
8. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN
9. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri
10. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodojo rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia
11. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Helvy Yuni Moraza rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia
Sisi Kelam Masa Lalu Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Aib Ditutupi Kedermawanan |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mahasiswa yang Ikut Culik Ilham Pradipta Ngaku Tak Tahu Ada Skenario Penculikan, Baru Sekali Jumpa F |
![]() |
---|
Tubuh Anggota Polsek Sekotong Bengkak dan Organ Tubuh Hilang, Keluarga Yakin Brigadir Esco Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.