Ada 11 Program Prioritas Pemerintah Daerah, DPRD Pelalawan Sahkan Perda RPJMD 2025-2029
RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029, merupakan penjabaran visi, misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mensahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (3/10/2025) sore pekan lalu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 33 anggota DPRD Pelalawan.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan H Zakri dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RPJMD telah dilakukan secara maraton sejak 8 hingga 29 September 2025.
Proses ini mencakup rapat internal, pertemuan dengan OPD, konsultasi ke tingkat provinsi, hingga studi komparasi ke daerah lain.
Pansus mencatat secara rinci program prioritas yang dijabarkan dalam dokumen, kemudian dilakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025–2029 dengan perangkat daerah terkait.
Dokumen memuat visi pembangunan RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029, yakni Terwujudnya Kabupaten Pelalawan yang Maju, Ekonomi Mandiri, Nayaman dan Aman, Bermarwah dan Berkelanjutan Tahun 2029.
Pelalawan Menawan secara umum merupakan keberlanjutan pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang maju dan unggul sumber daya manusianya, ekonomi tumbuh secara mandiri, nyaman dan aman masyarakatnya, bermarwah pemerintahannya dan berkelanjutan pembangunannya pada tahun 2029.
Pansus DPRD Pelalawan memberikan sejumlah catatan agar hasil pembahasan agar dapat direalisasikan paling lama dalam tiga tahun kerja Bupati/Wakil Bupati Pelalawan masa jabatan 2025-2030. Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, setelah pengesahan RPJMD 2025-2029.
Kondisi yang mendasari disusunnya RPJMD 2025-2029 dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, serta nilai strategis RPJMD bagi pembangunan daerah. Penulisan gambaran umum sudah sesuai, akan tetapi belum disertai dengan analisis deskriptif dan analisis diagnostik. Di samping itu, juga perlu dimuat hasil evaluasi capaian pembangunan daerah lima tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun 2024.
"Perlu dianalisis kembali terkait rasio besaran belanja daerah dibandingkan pendapatan daerah," kata H Zakri.
Kemudian, perlu adanya kesesuaian terkait rasionalisasi proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2025- 2030. Dalam gambaran keuangan daerah alternatif pembiayaan daerah sudah disebutkan terkait sumber pembiayaan daerah selain dari PAD dan transfer pusat dan provinsi.
"Akan tetapi, sebaiknya diberikan narasi praktik baik dari beberapa sumber pembiayaan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab seperti CSR, pinjaman daerah, kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha, dan lain-lain," tambahnya.
Disampaikannya, alternatif pembiayaan daerah harus dioptimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah selain dari APBD. Perlu penjabaran terkait pada seluruh program perangkat daerah.
"Perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi pokok pikiran DPRD yang disesuaikan dengan program perangkat daerah sesuai SIPD," ujarnya.
Bupati Pelalawan, H Zukri dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan kompas bagi pembangunan daerah. Dokumen RPJMD bukan sekadar rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Pelalawan lima tahun mendatang.
"Disinilah kita tetapkan arah, strategi, dan prioritas agar masyarakat merasakan manfaat nyata pembangunan,” sebut Zukri.
Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada Pimpinan DPRD, Pansus yang telah maksimal memberikan seluruh pemikiran secara komprehensif sehingga pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029 dapat diselesaikan.
"Pengesahan Perda RPJMD menjadi titik awal penting untuk mewujudkan Pelalawan Menawan. Saran dan masukan yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan telah disepakati bersama saat pembahasan akan segera ditindaklanjuti. Kemudian atas beberapa catatan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami nantinya pada saat pelaksanaanya," terangnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti persetujuan bersama Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2025-2029 dengan menyampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi secepatnya, dimana hasilnya akan ditindaklanjuti sebelum ditetapkan dan diundangkan.
RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029, merupakan penjabaran visi, misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih serta memuat tujuan dan sasaran serta arah kebijakan pembangunan dan program prioritas.
"Kami berharap DPRD terus mengawal dan mengawasi implementasinya, agar semua target tercapai sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Bupati Zukri beberkan, pencapaian misi pembangunan dijabarkan melalui lima misi pembangunan, yakni mewujudkan sumber daya manusia yang maju dan unggul. Membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya lokal, mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman dan berbudaya.
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bermarwah, mewujudkan pembangunan infrastruktur wilayah dan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. Secara umum, program-program prioritas yang terdapat di dalam Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029 antara lain:
1. Program peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing.
2. Penurunan Kemiskinan, Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Penurunan Angka Stunting
3. Program Peningkatan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat
4. Peningkatan dan pengembangan Usaha ekonomi masyarakat berbasis digital
5. Program Peningkatan dan Pengembangan Destinasi Wisata Unggulan Daerah
6. Program Peningkatan kondisi lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman
7. Program peningkatan nilai-nilai budaya melayu Pelalawan
8. Program Peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat
9. Program Peningkatan reformasi birokrasi yang efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
10. Program Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Jalan Stratergis Daerah, Jalan antar Kecamatan, antar Desa dan Jalan Dalam Kota Kecamatan serta Pembangunan Infrastruktur dasar bagi masyarakat.
11. Program Pelalawan Sejuk, Program Sejuta Pohon dan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau.
Secara rinci program prioritas tersebut dijabarkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2025-2029. Selanjutnya dengan adanya persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2025-2029, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah memilikiki acuan resmi untuk melangkah dan melaksanakan seluruh program-program prioritas demi mewujudkan Pelalawan Menawan.
Dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah berkomitmen akan terus menjalankan program-program prioritas tersebut secara efektif dan efisien dan tentunya dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini tidak baik-baik saja, Pemerintah Daerah berharap kepada kita semua agar saling berkolaborasi baik pihak Eksekutif, Legislatif dan pihak Swasta serta seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk saling berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Pelalawan yang kita cintai ini.
Sekali lagi kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen dan persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029 yang disepakati pada hari ini.
Semoga kesepakatan dan persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025-2029 dapat segera diimplementasikan sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan membawa kemajuan Kabupaten Pelalawan dimasa yang akan datang. (Adv)
Alami Penurunan Rp 87,8 Miliar, DPRD Pelalawan Sahkan APBD-P 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Bupati Zukri Buka Turnamen Mini Soccer dan Mini Bola Voli Tingkat SD Pelalawan |
![]() |
---|
Santai Tapi Serius, Bupati Zukri - Wabup Husni Tamrin Rakor Teknis Program Prioritas RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Air Sering Tergenang Setelah Hujan Lebat, Bupati Pelalawan Tinjau Drainase di Jalan Ade Irma Suryani |
![]() |
---|
Ajak Warga Jaga Persatuan dan Keamanan Daerah, Bupati Pelalawan dan Forkopimda Sampaikan Seruan |
![]() |
---|