Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Sah, Perda Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal BPR Pekanbaru Sudah Ketuk Palu

DPRD Pekanbaru mengesahkan Perda Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Pekanbaru Madani.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Rizky Bagus Oka 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan Perda Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani, dalam paripurna, Senin petang (27/10/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri, serta anggota DPRD lainnya.

Sementara dari Pemko, hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, serta kepala OPD.

Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menjelaskan, PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda), kini sudah menunjukkan kemajuan besar dalam tata kelola, manajemen, dan kesehatan keuangan.

DPRD Pekanbaru menilai penambahan penyertaan modal dari Pemko Pekanbaru, satu langkah strategis untuk memperkuat peran BPR sebagai penggerak ekonomi rakyat. Terutama, di sektor UMKM.

“BPR Pekanbaru Madani sudah berbenah. Manajemen diperbaiki, pengawasan diperkuat, dan arah bisnisnya kembali ke tujuan utama yakni, membantu UMKM dan masyarakat kecil. Karenanya, penyertaan modal ini penting dan harus segera dilakukan,” papar Bagus Oka.

Disampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menetapkan BPR Pekanbaru Madani, kembali berstatus pengawasan normal melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Nomor KEP-116/KO.15/2025.

Status ini menjadi bukti, BPR telah pulih dan layak diperkuat melalui penyertaan modal daerah.

“OJK sudah menyatakan BPR Madani sehat. Ini capaian besar dan menjadi dasar kuat bagi pemerintah dan DPRD untuk memberikan dukungan modal secara terukur,” sebutnya.

Lebih dari itu, hasil kajian Pansus menunjukkan bahwa modal dasar BPR seharusnya mencapai Rp 50 miliar. Sementara yang sudah terealisasi baru sekitar Rp 8 miliar.

Karena itu, DPRD Pekanbaru merekomendasikan, agar penambahan penyertaan modal dilakukan bertahap selama dua tahun, yakni Rp 4 Mlmiliar pada tahun 2026, dan Rp 6 miliar pada tahun 2027.

“Tambahan modal ini diarahkan untuk memperluas pembiayaan bagi UMKM dan ekonomi produktif, bukan untuk menutup defisit. Kita ingin BPR benar-benar jadi motor ekonomi rakyat,” jelas Bagus Oka lagi.

Selanjutnya, DPRD Pekanbaru mencatat bahwa BPR Pekanbaru Madani merupakan satu-satunya BUMD Pemko Pekanbaru, yang masih menghasilkan keuntungan.

Meski belum besar, capaian ini menunjukkan kemampuan BPR bertahan dan berkembang secara mandiri.

“Faktanya, BPR Madani satu-satunya BUMD yang masih mencatatkan profit. Ini bukti bahwa lembaga ini punya potensi besar, jika dikelola dengan profesional dan didukung modal yang cukup,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved