DPRD Pekanbaru Pastikan Tidak Sahkan APBD 2026 Hari Ini
Pemko mengirimkan surat pemberitahuan KUA PPAS tersebut pada Rabu 19 November, dan penyerahan fisiknya Sabtu 22 November.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Ringkasan Berita:
- DPRD Pekanbaru memastikan tidak melakukan pengesahan APBD pada hari ini Minggu (30/11/2025), meski hari ini batas akhir pengesahan
- Ketua DPRD Pekanbaru Isa Lahamid mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan draf KUA PPAS
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru memastikan tidak melakukan pengesahan APBD 2026, meski hari ini Minggu (30/11/2025), merupakan batas akhir pengesahan.
Waktu deadline ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 312 ayat (1), Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daera, dan Permendagri tahunan.
Penyebab tidak disahkannya APBD 2026 sesuai batas deadline, karena Pemko terlambat menyerahkan draf KUA PPAS R-APBD 2026 ke DPRD Pekanbaru.
Pemko mengirimkan surat pemberitahuan KUA PPAS tersebut pada Rabu 19 November, dan penyerahan fisiknya Sabtu 22 November.
Hal ini dibenarkan Ketua DPRD Pekanbaru Isa Lahamid, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Sabtu malam (29/11/2025).
"Belum (kita sahkan APBD tanggal 30 November). Kita masih pembahasan KUA," tegas Isa.
Baca juga: Ketua DPRD Sebut Anggaran Kota Dipotong Rp 400 Miliar Lebih, APBD Pekanbaru 2026 Dipastikan Turun
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST. Katanya, DPRD Pekanbaru tidak bisa mengetuk palu APBD 2026, karena kesalahan ada pada Pemko Pekanbaru.
"(APBD) nggak jadi (disahkan hari ini). Rapat Jumat malam kemarin, mayoritas fraksi sepakat untuk melakukan pembahasan draf KUA PPAS terlebih dahulu," sebutnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu siang.
Disinggung apa sanksi yang akan diterima karena tak sesuai batas deadline ini, diterangkan Politisi NasDem tersebut bahwa yang bisa dikenakan sanksi adalah Pemko Pekanbaru.
Sebab, Pemko sendiri yang lambat menyerahkan KUA PPAS ke DPRD. Padahal, idealnya sesuai tahapannya, KUA PPAS bisa dikirim sejak Juli.
"Yang disanksi kan Pemko-nya, karena mereka yqng lambat. Artinya, jika pengesahan APBD melewati tanggal 30 November, anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak dikenakan sanksi karena dokumen KUA–PPAS disampaikan oleh eksekutif terlambat," paparnya lagi.
Meski demikian, pembahasan tetap bisa dilaksanakan DPRD untuk 60 hari ke depan (sejak KUA PPAS diserahkan) sesuai aturan yang ada.
Namun, jika dalam waktu 60 hari tidak tercapai kesepakatan antara DPRD dan Pemko, maka APBD akan ditetapkan melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Diketahui, nilai APBD Murni Pekanbaru 2026 dipastikan turun. Bahkan penurunannya hampir setengah triliun.
| Dewan Dukung Kontinu Penertiban Pengendara Lawan Arus di Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru |
|
|---|
| Pemko Pekanbaru Bantu Rp 250 Juta Untuk Pembangunan Gedung Tahfidz Al Furqan |
|
|---|
| Wawako Pekanbaru Tinjau Rencana Overlay Jalan Alternatif di Kelurahan Sidomulyo Barat |
|
|---|
| Anggota DPRD Pekanbaru Dukung Larangan Perpisahan Kelulusan Anak Sekolah Bermewah-mewahan |
|
|---|
| Minyakita Langka, DPRD Pekanbaru Desak Disperindag dan Polisi Periksa Gudang Distributor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kantor-dprd-pekanbaru-jalan-sudirman.jpg)