Modus Ngecat Kantor, Sincan Malah Jarah Printer dan CPU

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian barang elektronik Kantor KUA diamankan di Mapolsek Lima Puluh

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Mengakunya mengecat kantor, lelaki ini malah menjarah barang-barang Kantor KUA Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Satu unit mesin printer menjadi barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan Sincan. Namun Sincan tidak hanya menjarah mesin printer saja.

Satu unit CPU milik KUA juga hilang dan pelakunya Sincan. Sincan pun mengakuinya meski CPU tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Rinalso Aser melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi, Kamis (9/2/2017) mengungkapkan, saat ini Sincan sudah ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkan Abdi, tersangka ditangkap di Jalan Puyuh Mas, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (8/2/2017).

Setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan kehilangan Kantor KUA Kecamatan Lima Puluh pada 2016 lalu.

"Jadi tersangka mengaku mengecat kantor. Namun ia kemudian membobol pintu dan menjarah barang-barang elektronik seperti mesin printer dan CPU," terang Abdi.

Menurut Abdi tersangka merupakan residivis kasus curat. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ancaman hukuman diatas lima tahun. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkini