TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Indosat bisa mengirim SMS ke 4444.
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Khusus pengguna lama Indosat daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.
Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.
Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu 3 Agar Tidak Terblokir, Ini Langkah Mudahnya
Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu XL - Beda Cara Daftar Kartu Lama dengan Baru, Ini Formatnya
Baca: Besok Wajib Registrasi Kartu SIM, Ini Cara Mudah Daftar Ulang Kartu Telkomsel
Baca: Jangan Lupa Mulai Besok Pelanggan Prabayar Wajib Registrasi Kartu SIM, Begini Caranya
Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP -yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?
Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.
Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.
Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."
"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"
Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator. (*)