Dijanjikan Jadi PNS dan Sudah Setor Rp 173 Juta, Eh Oknum Pegawai Ini Tak Bisa Dihubungi Lagi

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Saat itu, Eva dijanjikan dapat bekerja menjadi PNS di lingkungan Pemprov Riau oleh terduga pelaku seorang PNS di Pemprov Riau berinisial Y.

Antara Eva dan Y memang sudah saling kenal.

Namun syaratnya, Eva harus menggelontorkan uang sebesar Rp 250 juta.

Selanjutnya karena merasa tertarik, Eva menyerahkan uang secara bertahap hingga sudah mencapai Rp 173 juta dari Rp 250 juta yang diminta.

Baca: Hendak Oleskan Makeup, Tiba-tiba Perias Jenazah Sadar Ada Keanehan Pada Mayat, Astaga. . .

Namun belakangan, Y tak lagi bisa dihubungi.

Eva pun mencoba mencari tahu.

Ternyata, Y diketahui sudah lama tidak masuk kerja di Kantor Gubernur Riau.

Dalam laporannya ke polisi dijelaskan, sampai saat ini Y tidak bisa lagi korban hubungi dan temui.

Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 173 juta. (*)

Berita Terkini