Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait adanya laporan dugaan penipuan modus penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.
Dimana korbannya wanita bernama Eva (38), mengaku dirugikan sebesar Rp 173 juta.
Terduga pelakunya adalah pria berinisial Y, yang diketahui merupakan oknum pegawai di sana.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Ariyanto, Selasa (13/3/2018) mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi. Untuk sementara baru 2 orang yang diperiksa," kata Bimo.
Baca: Gara-gara Seminggu Lalu Anggap Sepele, 100 Benda Kecil Bikin Saluran di Perut Pria Ini Bengkak
Pihaknya sempat berencana memeriksa saksi yang merupakan adik dari korban, namun masih belum dilakukan lantaran yang bersangkutan sedang berada di Medan.
Sempat beredar informasi jika bukan hanya Eva yang menjadi korban dari Y ini.
Namun Bimo mengaku, sampai saat sekarang ini belum ada laporan baru yang masuk.
Laporan baru dari korban atas nama Eva saja.
Baca: Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan Tergantung, Pria Teman Serumahnya Kini Akan Disidang
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Eva (38) diduga menjadi korban penipuan.
Modusnya adalah, Eva diiming-imingi dapat diterima bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau.
Dugaan penipuan ini terjadi pada Juni 2017 lalu.