Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan Sidak ke sejumlah toko yang menjual ikan dalam kemasan kaleng, Rabu (21/3/2018).
Lokasi pertama yang disidak oleh petugas adalah toko harian di Jalan Agus Salim Pekanbaru.
Di toko harian ini petugas tidak menemukan merek produk ikan sarden kemasan kaleng seperti yang ditemukan di Meranti.
Baca: LIVE STREAMING: Disperindag dan BPOM Pekanbaru Sidak Produk Ikan dalam Kemasan Kaleng
Namun petugas menemukan produk ikan kemasan dalam kelang atau biasa dikenal ikan sarden yang sudah kadaluwarsa.
Dari tiga toko yang dikunjungi petugas di sepanjang agus salim, setidaknya ada 48 kaleng ikan sarden yang sudah kadaluarsa.
Petugas kemudian meminta kepada pemilik toko untuk menarik seluruh produk ikan dalam kemasan kaleng tersebut.
Jenis Cacing yang Ditemukan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan temuan cacing dalam ikan kaleng yang beredar di pasaran.
Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri dalam keterangan persnya, Rabu (21/3/2018) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
Disebutkan dia, pertama kali ditemukannya ikan kaleng yang mengandung cacing itu adalah di Tembilahan, kemudian baru di Meranti.
"Informasi itu kita tindaklanjuti dengan mencari sampel untuk dicek di laboratorium. Berdasarkan hasil pengecekannya, memang benar ada sejenis cacing, tapi bukan cacing pita," kata dia.
Dipaparkan Kashuri, cacing tersebut memiliki nama Anisakis SP. Cacing jenis ini memang hidup di dalam tubuh ikan.
Menurut Kashuri, keberadaan cacing tersebut kemungkinan dikarenakan pengelolaan yang tidak higienis. Misalnya tidak bersih saat proses pencuciannya.
"Yang kita temukan kondisi cacing sudah mati. Karena proses pembuatan ikan kaleng itu, sudah dilakukan sterilisasi dengan dipanaskan 100 derajat 1,5 sampai 2 jam," tuturnya.
Hanya saja diungkapkan Kashuri, cacing ini dapat berpotensi menjadi zat alergen yang bisa menyebabkan reaksi alergi.
"Jika orang-orang tertentu yang tidak tahan dengan alergi yang mengonsumsi, bisa timbul gatal-gatal, asma, dan lain-lain," bebernya.
Temuan di Meranti
BBPOM memerintahkan penarikan seluruh produk ikan kaleng merek Farmer Jack Mackerel dari pasaran.
Produk impor asal China tersebut dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia, karena terbukti mengandung cacing.
Hal itu berdasarkan uji laboratorium terhadap dua sampel produk Farmer Jack yang diterima BBPOM Pekanbaru dari Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dari sampel ikan kaleng yang dikirim ke BBPOM positif mengandung sejenis cacing akan tetapi bukan cacing pita, " kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Selasa (20/3/2018).
Seperti dikatakan M Kashuri, cacing yang ditemukan dalam dua sampel itu bukan cacing pita. Sesuai uji laboratorium, cacing itu diketahui jenis Gilig yang merupakan parasit yang bisa berkembang biak dalam tubuh manusia.
Staf Bidang Pemeriksaan BBPOM Pekanbaru Rita Ariestya mengemukakan, pengujian sampel dilakukan awal pekan ini, Senin (19/3), di Laboratorium BBPOM Pekanbaru.
Baca: VIDEO: Terima Kasih Pak Presiden dan Om Ruben Onsu, Bulan Sangat Senang dengan Kursi Rodanya
Baca: Sidang Cerai Bakal Diputus 4 April, Ahok dan Veronica Tan Pasrah, Ini Sejumlah Faktanya
Baca: FOTO: Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
"Setelah dua sampel kami uji di lab, memang ada cacing Gilig dalam ikan kaleng merek Farmer Jack. Dua sampel tersebut memilki nomor bets yang berbeda," ujar Rita di sela-sela meninjau peredaran produk ikan kaleng merek Farmer Jack di sejumlah swalayan di Selatpanjang, Meranti, Selasa.
Namun Rita mengaku belum mengetahui pasti bahaya cacing Gilig bagi manusia. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keabsahan hasil uji lab dari BPOM RI.
"Dari jenisnya, cacing jenis Gilig ini merupakan salah satu parasit yang bisa berkembang dalam tubuh manusia. Namun, kami belum tahu dampaknya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya," ujar Rita.
Setelah hasil uji laboratorium keluar, BBPOM segera menginstruksikan penarikan produk ikan kaleng atau sarden merek Farmer Jack. Instruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh agen dan distributor.
Rita mengatakan, untuk menarik produk ikan kaleng merek tersebut dari pasaran, BBPOM berkoordinasi dengan Diskes dan Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami juga sudah mendatangi seluruh agen distributor dan swalayan di Meranti untuk tidak lagi untuk tidak lagi menjual merek ikan kaleng produk asal China tersebut," ujar Rita.
Ia mengatakan belum diketahui penyebab adanya cacing Gilig di dalam produk ikan kaleng merek Farmer Jack.
Sementara dua sampel yang diuji di Laboratorium BBPOM Pekanbaru merupakan produk yang belum kedaluarsa. Kemasannya juga masih dalam kondisi tersegel.
Menurut Rita, dari segi izin, produk ikan kaleng Farmer Jack terdaftar di BPOM RI dengan Nomor ML 543929007175.
Produk ikan sarden ini masuk ke Indonesia melalui perusahaan asal Batam, PT Prima Niaga Indomas. Sedangkan produsennya adalah perusahaan asal China, yakni Zhang Zou Tan, Co, Ltd.
"Dari segi izin, produk tersebut terdaftar dan tidak ada masalah izin," ujar Rita.
Kabar adanya produk ikan kaleng mengandung cacing menghebohkan masyarakat Meranti dalam sepekan terakhir.
Temuan serupa juga dikabarkan terdapat di Kempas (Indragiri Hilir) dan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. (*)