Laporan: Riki Suardi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dua pasangan yang bukan suami istri diamankan petugas Pol PP Kota Padang disebuah kamar Hotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedua pasangan yang mengaku pacaran itu berinisial GR (17) dan kekasihnya IY (19), serta MH (23) dan VP (23).
Kedua pasangan itu kemudian dibawa ke Mako Pol PP, Jalan Tan Malaka, untuk diintrigasi.
Baca: Prabowo Akui Sudah Bertemu Gatot, Ketua DPP Gerindra: Mereka Memiliki Kesamaan
Baca: Siapkan Dana Rp 19 Triliun, Bukan Penyerang dan Gelandang, Jose Mourinho Inginkan 2 Bek Ini
Dari introgasi tersebut, ternyata pasangan laki-laki berinisial GR dan MH, merupakan kakak beradik yang tinggal di Banuaran, Kecamatan Lubeg, Kota Padang. Begitu juga dengan IY yang juga tnggal di Banuaran
"Sedangkan VP, merupakan warga Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Saat ini, kedua pasangan yang bukan muhrim itu masih diperiksa penyidik," kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison kepada tribunpadang.com, Minggu sore.
Kedua pasangan itu, lanjutnya, diamankan setelah adanya laporan dari warga bahwa ada pasangan ilegal menginap di Hotel 68.
Baca: Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Ternyata Sudah 16 Tahun Disekap Tanpa Pakaian oleh Keluarganya
Kemudian, petugas langsung mendatangi hotel tersebut dan menggerebek kedua pasangan itu di dalam kamar.
"Kedua pasangan itu digerebek di dalam satu Kamar. Saat digerebek, masing-masing pasangan dalam kondisi setengah telanjang. Namun, kedua pasangan itu membantah tidak begituan," ujarnya.
Setelah digerebek, sebut Yadrison, petugas kemudian meminta untuk menunjukkan surat nikahnya, namun kepada petugas, keduanya mengaku bukan suami istri, tapi masih berstatus pacaran.
Baca: Ketemu Artis Cantik Berhijab Ini, Hotman Paris Bandingkan Kekayaannya dengan Engku Emran
Saat ini, kedua pasangan itu masih diperiksa penyidik Pol PP.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akan diberikan pembinaan dan arahan oleh petugas sebelum dipulangkan ke orangtuanya.
Baca: Jenis Pakaian Juga Pengaruhi Libido, 3 Rahasia Ini Jamin Kepuasan di Ranjang
"Mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing, setelah mereka membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," pungkas Yadrison. (*)