Hati-hati, Ramu Air Mineral dengan Obat Tetes Mata, Supir Angkot Ini Gagahi Penumpangnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, setelah puas bercumbu dengan korbannya, Andri  membawa RA pergi dan menurunkannya di pinggir jalan.

Andri sendiri berhasil ditangkap oleh pihak berwajib tepatnya 8 hari setelah melakukan aksinya.

Saat disatroni di rumahnya, Andri mencoba melawan sehingga polisi mengahadiahi timah panas di kaki kirinya.

Saat diintrogasi, Andri mengaku mengetahui cara tersebut setelah membaca dari internet.

Baca: Final Liga Champions, Jadwal Siaran Langsung Real Madrid Vs Liverpool Dini Hari Nanti

Baca: 5 Bentuk Tangan Pengaruhi Kepribadian, Si Tangan Air Kamu Pandai Menyimpan Rahasia Orang Lain

Baca: Fotografer Potret Kondisi Singa yang Kurus Kering, Ada Fakta Alam yang Menyedihkan di Baliknya

Dia juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sendirian seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari gridid.

Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan RA hingga kini masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.(*)

Berita Terkini