Pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, setelah puas bercumbu dengan korbannya, Andri membawa RA pergi dan menurunkannya di pinggir jalan.
Andri sendiri berhasil ditangkap oleh pihak berwajib tepatnya 8 hari setelah melakukan aksinya.
Saat disatroni di rumahnya, Andri mencoba melawan sehingga polisi mengahadiahi timah panas di kaki kirinya.
Saat diintrogasi, Andri mengaku mengetahui cara tersebut setelah membaca dari internet.
Baca: Final Liga Champions, Jadwal Siaran Langsung Real Madrid Vs Liverpool Dini Hari Nanti
Baca: 5 Bentuk Tangan Pengaruhi Kepribadian, Si Tangan Air Kamu Pandai Menyimpan Rahasia Orang Lain
Baca: Fotografer Potret Kondisi Singa yang Kurus Kering, Ada Fakta Alam yang Menyedihkan di Baliknya
Dia juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sendirian seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari gridid.
Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan RA hingga kini masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.(*)