Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, sudah masuk di Prolegda Pemko Pekanbaru tahun 2018.
Hanya saja, hingga akhir Juni ini, belum ada kejelasan pembahasannya di DPRD Pekanbaru.
Padahal, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut, sudah sangat dibutuhkan.
Baca: Bupati Yopi Segera Lantik Pejabat Sekda yang Lulus Seleksi Assessment
Apalagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, sudah mencanangkan aplikasi e-Cikpuan.
Aplikasi ini dibuat, bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengelolaan serta pemanfaatan data terpilah, perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Pekanbaru.
Baca: Kejari Pekanbaru Siap Mediasikan PLN dengan Pemko Pekanbaru Perihal Tagihan Listrik PJU
"Sangat sejalan dengan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak. Makanya, kita gesa Pemko segera menyerahkan kajian dan naskah akademisnya ke DPRD. Sehingga bisa dibahas," kata Ketua Banleg DPRD Pekanbaru Drs Maspendri NS, Senin (25/6/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Dijelaskannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekanbaru, sering kali terjadi. Mulai dari yang dilaporkan ke Kepolisian, ke lembaga perlindungan anak, serta ke pihak lainnya. Kondisi ini sangat miris jika dibiarkan.
Baca: 680 Persoenl Polresta Pekanbaru Dikerahkan Pengamanan di TPS, Logistik Dikawal 24 Jam
Termasuk halnya pembiaran anak-anak di bawah umur, yang hampir setiap hari menjadi pengemis. Makanya, dengan adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, maka pengawasan dan penertibannya bisa dilaksanakan secara kontinue.
"Ini kan berkaitan dengan anggaran. Jika Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sudah disahkan, maka bisa bersamaan dengan anggaran yang sudah diposkan di Dinas Sosial. Kita berharap, tidak ada alasan Pemko untuk menggagalkan pembahasan tahun ini," kata Politisi PAN ini.
Baca: Pemerintah Pusat Apresiasi Pencanangan Muatan Lokal Budaya Melayu di Provisni Riau
Seperti diketahui, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan Prolegda Pemko Pekanbaru. Awalnya, di tahun 2017 lalu, Ranperda ini merupakan Ranperda Inisiatif DPRD. Karena minimnya anggaran, maka pembahasannya di tahun 2017, gagal dilakukan.
Dalam Prolegda 2018, Ranperda yang sudah ditetapkan 35 Ranperda, terdiri dari 28 Ranperda usulan Pemko dan 7 Ranperda Inisiatif DPRD. Tahun lalu, tak satu pun Ranperda Inisiatif DPRD disahkan jadi Perda. (Saf)