Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang diikuti dua pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang yang digelar pada Selasa besok, 27 Juni 2018, tinggal hitungan waktu.
Bahkan pada Pilkada tersebut, pemungutan suara yang berlangsung dari pukul 07.00 hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB tersebut, tak hanya digelar di 1600 TPS di Kota Padang, tapi juga dilakukan di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Rutan Anak Aia, serta di Rutan Mapolresta Padang.
Baca: Dewan Berharap Naiknya Upah Sektor Pertanian Berdampak Semakin Tingginya Serapan Tenaga Kerja
Koordinator Divisi Perencanaan, Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, selain di Lapas dan Rutan, pemungutan suara pada Pilkada serentak ini juga dilakukan di seluruh rumah sakit di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Untuk Lapas dan Rutan Anak Aia serta di Mapolresta Padang, KPU menyediakan masing-masing satu TPS.
Namun untuk tahanan yang ada di Posek jajaran Polresta Padang, khususnya yang mempunyai hak pilih, didroup ke Rutan Mapolresta Padang untuk melakukan pemilihan.
Sedangkan di rumah sakit, akan ada dua perlakuan dari KPU Kota Padang. Untuk pasien, perlakuan pemungutan suaranya melalui TPS berjalan.
Baca: Penambangan Pasir Masih Terjadi di Pulau Rupat, Begini Tanggapan Dinas Lingkungan Bengkalis
Dimana, akan asa petugas KPPS yang door to door ke bangsal dan kamar pasien untuk memungut suara dari pasien yang punya hak pilih pada Pilkada Padang.
"Kemudian bagi pegawai rumah sakit, tenaga medis, dan keluarga yang menunggu pasien, bisa memilih dengan cara datang langsung ke TPS sekitar rumah sakit dengan membawa formulir A5 (pindah memilih)," kata Chandra Eka Putra kepada tribunpadang.com, Selasa (26/6/2018).
Kemudian ketika ditanya berapa jumlah pasien yang punya hak pilih serta petugas medis, karyawan rumah sakit, termasuk keluarga pasien yang nantinya akan memilih menggunakan formulir A5, Chandra Eka mengaku belum bisa melakukan pendataan.
Namun untuk Lapas Kelas II A Muaro Padang, KPU Kota Padang mencatat ada 502 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Lapas.
"Data ini masih data sementara. Saat ini kami masing menghitung beraoa jumlah narapidana dan tahanan kejaksaan yang punya hak pilih," ujarnya.
Baca: Jika Tak Dapat Undangan C6, Anda Tetap Bisa Memilih, Ini Syarat dan Tahapannya
Seperti diketahui, Pilkada Kota Padang diikuti oleh dua pasangan petahana Walikota dan Wakil Walikota Padang. Kedua pasangan itu adalah Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa, dan Emzalmi-Desri Ayunda.
Pasangan Mahyeldi Ashaullah-Hendri Septa yang merupakan pasangan nomor urut 2, diusung oleh koalisi dua partai politik, yaitu PKS dan PAN.
Baca: KPK Kembali Periksa Wakil Ketua Umum Demokrat Terkait Korupsi E-KTP
Sedangkan Emzalmi-Desri Ayunda dengan nomor urut 1 diusung oleh tujuh koalisi partai politik yang disebut dengan Koalisi Padang Bersatu.
Ketujuh partai pengusung itu adalah Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Nasdem, PKB, dan Partai Demokrat. Selain tujuh partai koalisi, juga ada partai yang mendukung pasangan Emzalmi-Desri, yaitu Partai Hanura, PKPI, Partai Garuda, PSI, dan Partai Berkarya.(*)