TRIBUNPEKANBARU.COM -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.
Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
Baca: Diceraikan Ahok, Begini Perlakuan Diterima Veronica Tan dari Anak-anaknya Sekarang
Baca: Serang Mahfud MD Soal Gaji di BPIP, Ratna Sarumpaet: Professor Kok Gak Mikir
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).
Baca: 5 Fakta usai Dideteksinya Objek Diduga Kapal Tenggelam, Pencarian Korban Diperpanjang 3 Hari
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, elektabilitas Ahok sebagai capres maupun cawapres masih cukup tinggi.
Survei Poltracking yang dirilis November 2017 menyebutkan, nama-nama yang dipilih publik sebagai calon presiden secara berutan dari yang paling banyak dipilih adalah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Ahok.
Empat nama terakhir berada dalam batas margin error 2 persen sehingga tidak bisa ditentukan siapa yang lebih tinggi karena terpaut tipis.
Baca: Quick Count Pilkada Riau 2018 Sudah Keluarkan Hasil, Ini Jadwal Penghitungan Suara KPU Riau
Sementara menurut survei Indo Barometer yang baru saja dirilis Februari 2018 lalu, nama Ahok berada di urutan ketiga setelah Jokowi dan Prabowo.