TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - KPU Riau mengimbau kepada masyarakat agar tetap menunggu hasil penghitungan suara resmi yang prosesnya dilakukan secara berjenjang.
Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, hitung cepat (quick count) sah dan boleh saja dilakukan.
Tapi jika kecenderungannya mengarah kepada perdebatan, karena hasilnya berbeda-beda, ia meminta agar hal tersebut dihindari.
Baca: Rayakan Kemenangan, Syamsuar-Edy Sujud Syukur di Masjid Raya Senapelan Pekanbaru
Baca: Kubu HM Wardan-Syamsuddin Berjaya di TPS Para Rival, Klaim Menang Pilkada Inhil
Ia juga mengimbau pasangan calon kepala daerah dan para pendukungnya yang mengklaim menang berdasarkan hasil hitung cepat untuk tidak terlalu berlebihan merayakannya.
'Jangan tergesa-gesa dengan euforia kemenangan berdasarkan hitung cepat dari lembaga survei. Masyarakat harus bersabar menunggu hasil resmi yang akan dikeluarkan oleh KPU,” kata dia.
Proses penghitungan suara di tingkat kecematan berlangsung 28 Juni-4 Juli.
Selanjutnya 4-6 Juli di tingkat kabupaten/kota.
Lalu di tingkat provinsi 7-9 Juli.
Berita ini terbit di koran Tribunpekanbaru Edisi hari ini, Kamis (28/6/2018)