Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang diduga kurir narkoba diamankan bersama barang bukti narkotika senilai Rp 3,6 milyar oleh Polsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru di-back up Polda Riau.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 3,2 kilogram sabu-sabu, 2700 butir pil ekstasi, dan 3200 butir pil happy five.
Dari tiga orang yang diamankan itu, satu orang di antaranya merupakan oknum mahasiswa berinisial AP (26) yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Keterlibatan oknum mahasiswa dalam peredaran gelap narkotika bukan kali ini saja.
Sebelumnya, Polsek Senapelan berhasil mengungkapkan kepemilikan narkoba yang juga melibatkan oknum mahasiswa.
Baca: Meski Maju Caleg, Gubri Janji Tuntaskan Tugasnya
Mereka adalah AK (25) dan DM (23). Saat penangkapan keduanya, petugas menyita barang bukti 1,9 kilogram sabu-sabu dan ekstasi 500 butir lebih.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat kegiatan ekspos di Mapolsek Lima Puluh, Rabu (18/7/2018) membeberkan pandangannya soal keterlibatan oknum mahasiswa dalam peredaran narkoba.
"Tidak semua mahasiswa, ini oknum mahasiswa, memang merupakan pangsa pasar bagi sindikat (pengedar narkoba)," kata dia.
Dikatakan Susanto, sindikat atau jaringan pengedar narkoba ini memanfaatkan para mahasiswa.
"Karena banyaknya teman, dan media sosial juga mempengaruhi," sebut dia.
Sementara itu, keberhasilan pihaknya mengungkap jaringan pengedar narkotika kali ini, setidaknya 18 ribu jiwa khususnya generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Tim masih bekerja untuk melakukan pengembangan," tegas Susanto.
Baca: KPI Riau Temukan Pelanggaran Ini dalam Siaran Selama Pilkada 2018
Diberitakan sebelumnya, petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Polresta Pekanbaru di-back up jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan happy five senilai milyaran rupiah.
Tiga orang yang diduga merupakan kurir barang haram ini turut diamankan.