Aksi cabulnya dilancarkan pelaku di rumahnya sendiri.
Ditegaskan Bimo, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bahrul Ulum, salah seorang orangtua korban mengaku bersyukur, akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan.
Baca: Mengaku Nabi dan Bisa Hidupkan Mayat, Pria Ini Justru Bikin Heboh
"Ikuti saja alur hukum, sampai dia nanti terbukti bersalah dan menjadi terdakwa. Apabila nanti memang diputuskan dia terdakwa, permohonan kami hukum seberat-beratnya," pinta Bahrul Ulum.
Sementara itu saat disinggung soal pelaku yang tak mengakui perbuatannya, Bahrul Ulum punya pendapat sendiri.
"Memang kami dapat informasi dia belum mau mengaku. Maka dari itu kami panggil dari hatinya, coba posisikan diri kita sebagai orangtua korban," tutur dia. (*)