Indragiri Hulu

Diduga Hasil Illegal Logging, Polres Inhu Amankan Satu Truk Pengangkut Kayu

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Kepolisian Polres Inhu mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana illegal logging pada Senin (30/7/2018) lalu.

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pihak Kepolisian Polres Inhu mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana illegal logging pada Senin (30/7/2018) lalu.

Informasi soal penangkapan ini diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Rabu (1/8/2018).

Juraidi menjelaskan penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Batang Cenaku menuju Belilas, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Baca: Minimal Imbang Kontra Vietnam, Timnas Indonesia Bisa Amankan Posisi Klasemen Grup A U-16 2018

Juraidi menyebutkan kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DSH alias D (28), warga Desa Kepayang Sari, Dusun Lubuk Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu dan MA alias A (18), warga Desa Kepayang Sari, Dusun Lubuk Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Sesuai dengan hasil pemeriksaan Polisi, keduanya memiliki peran masing-masing.

"DSH memiliki peran sebagai pengangkut atau supir yang mengemudikan mobil bermuatan kayu olahan, sementara MA berperan membantu tersangka D untuk memuat kayu olahan," kata Juraidi. Juraidi juga menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.

Baca: VIDEO: Pemusnahan Ribuah Barang Bukti Hasil Tegahan Bea Cukai Bengkalis

Menurut Juraidi penangkapan tersebut bermula ketika Polisi melakukan patroli. Saat itu petugas yang melakukan patroli melihat satu unit truk bermuatan kayu olahan.

Kemudian Polisi memberhentikan mobil tersebut lalu menanyakan dokumen sehubungan dengan kayu olahan yang diangkut.

Namun tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut kemudian Polisi mengamankan mobil yang bermuatan kayu olahan tersebut beserta pelaku ke Polres inhu untuk pengusutan lebih lanjut.

Selain itu, Polisi juga melakukan koordinasi dengan ahli kehutanan terkait kayu olahan itu. (*)

Berita Terkini