Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pada Minggu (12/8/2018) kemarin, Jokowi-Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
Pemeriksaan juga dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Hasil tes kesehatan akan diserahkan tim dokter gabungan dari IDI dan RSPAD Gatot Soebroto paling lama dua hari.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakar Prabowo yang Tak Bisa Tidur karena Kelaparan Sebelum Tes Kesehatan"