Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyisir sejumlah pangkalan dan pengecer gas elpiji 3 kilogram.
Setidaknya ada 7 lokasi yang didatangi petugas.
Yakni 3 pangkalan dan 4 pengecer.
Pangkalan dan pengecer yang Disidak oleh petugas tersebut masing-masing berada di Jalan Fajar, SM Amin, Garuda Sakti dan Jalan Uka.
Dari hasil sidak tersebut petugas menemukan banyak kejanggalan.
Kejanggalan tidak hanya ditemukan di tingkat pengecer yang menjual gas bersubsidi hampir dua kali lipat diatas HET.
Namun di tingkat pangkalan juga ditemukan banyak kejanggalan.
Seperti temuan di pangkalan Jalan Uka.
Petugas menemukan plang nama pangkalan sengaja dilepas dan tidak dipasang oleh pemiliknya.
Petugas menduga pangkalan sengaja tidak memasang plang nama tersebut karena pemilik pangkalan menjual gas nya diatas HET.
Baca: Bacok Leher dan Tangan Korban Pelaku Kabur Bawa Istri. Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Guru di Inhu
Baca: Ini Kronologis Jempol Kiri Amar Sang Penakluk King Kobra Digigit Ular Hingga Muntah Darah
Baca: Sandiaga Uno Ditanya Tips oleh Mahasiswa Pertanian di Riau, Perbanyak Silaturahmi
"Dugaan kita seperti itu. Karena di plang nama pangkalan itu kan ada harga HET Rp 18 ribu. Kalau plang nama itu dipasang mereka tidak bisa jual diatas HET, makanya plang itu tidak dipasang tujuanya supaya mereka bisa jual diatas HET," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Pekanbar, Juarman.
"Tadi saya minta itu langsung, sempat tadi kami tunggu sampai benar-benar dipasang baru kami pergi," katanya.
Selain meminta pangkalan tersebut memasang kembali plang nama pangkalanya, petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik pangkalan untuk tidak lagi mencopot plang nama pangkalan tersebut.
Sebab selain mencantumkan nama pangkalan di plang tersebut juga mencantumkan HET gas elpiji 3 kilogram yang bisa menjadi pedoman bagi masyarakat.
"Saya ingatkan pangkalan jangan coba-coba menjual gas bersubsidi diatas HET. Karena ini ada aturannya, kalau aturan itu dilanggar kita akan berikan saksi," katanya.
Juarman menegaskan, meski saat ini baru sebatas teguran, namun pihaknya sudah memberikan catatan kepada pangkalan tersebut.
Jika dalam pengawasan berikutnya ternyata pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan mencabut izinya. (*)