Pekanbaru

Firdaus Minta Semua Baliho yang Menyalahi Aturan Dibongkar

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan baliho ilegal di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Senin (20/8/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, TRIBUN - Sejumlah ruas jalan di Pekanbaru masih banyak bediri baliho yang juga dibangun diatas trotoar.

Termasuk yang mepet dengan bahu jalan. Bahkan ada baliho yang dibangun mepet dengan drainase.

Pantauan Tribun di lapangan, sejumlah baliho berukuran raksasa berdiri di atas trotoar dan dipinggir drainase.

Seperti baliho raksasa di Jalan Tuanku Tambusai samping Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau, Jalan Subrantas dan Simpang Bandara SSK II.

Baca: ICAITI 2018, Pakar IT dari Tiga Negara Berkumpul di Padang

Selain dibangun di atas trotoar, dan di pinggir drainase, beberapa baliho juga ada yang dibangun di ruang terbuka hijau median jalan.

Namun baliho yang diduga menyalahi aturan tersebut masih berdiri kokoh dan tidak tersentuh oleh petugas.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013 tentang perencanaan teknis bangunan reklame, dibagian kedua tentang penempatan bangunan reklame dijelaskan, bahwa reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar jalan.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut menegaskan, semua baliho yang menyalahi aturan harus ditertibkan.

Baca: Rupiah Siang Ini Anjlok ke Level Rp 14.933. Ini Penyebab Melemahnya Rupiah dan Mata Uang Negara Lain

Ia meminta kepada Satpol PP Pekanbaru agar mendata seluruh bangunan baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.

"Kalau ada bangunan billboard yang tidak punya izin saya instruksikan untuk dipotong," katanya.

Tidak hanya bagi reklame yang tidak memiliki izin saja yang harus dibongkar, Firdaus juga menginstruksikan kepada Satpol PP agar membongkar seluruh reklame yang dibangun di lokasi yang dilarang.

"Yang ada izinnya sekali pun, tapi kalau dibangun tidak pada tempatnya saya minta itu di bongkar dan dipindahkan," pungkasnya. (*)

Berita Terkini