Pada unggahan tersebut, tertulis imbauan dari BKN yang meminta agar calon peminat untuk mempersiapkan diri.
Nasib Honorer K2
Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Tribun Jambi, pemerintah mengalokasikan 50 persen CPNS 2018 untuk posisi guru melalui seleksi umum.
Namun, disayangkan kebijakan baik tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan tenaga honorer K2 untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.
Persoalan tenaga honorer K2 memang pelik karena telah berlangsung lama sejak pemerintahan Presiden SBY.
Sebagaimana diketahui, yang masuk dalam kategori K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005.
Pemerintah beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki 3 variabel, yakni: dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.
Tiga poin tersebut tersebut sebenarnya dapat diatasi jika Eksekutif, Legislatif dan Tenaga Honorer dapat duduk bersama mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan bersama dan bangsa, terlebih hal ini menyangkut hajat hidup 353.580 orang tenaga honorer K2.
Sejak UU ASN diberlakukan terdapat ketentuan yang mensyaratkan batas maksimal CPNS usia 35 tahun, termasuk syarat pendidikan.
Dan jika UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan yang dijadikan rujukan, maka ketiga beleid tersebut akan menghasilkan hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar seleksi CPNS.
Lantas terkait validitas data. Dimaklumi, pusat mengalami kesulitan dalam hal ini mengingat kerancuan data yang kerap berbeda-beda bahkan bisa bertambah tiap tahun. Ini dikarenakan daerah atau instansi terus melakukan penerimaan tenaga honorer K2.
Kemudian kondisi keuangan negara. Tampaknya ini menjadi variabel krusial yang dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer K2.
Jika semua tenaga honorer K2 diangkat jadi PNS maka dibutuhkan anggaran 37 triliun untuk gaji dan tunjangan mereka. Kita tentu sepakat jika APBN/APBD lebih besar porsinya dimanfaatkan untuk masyarakat luas.
Belakangan ini pemerintah mengapresiasi atlet-atlet berprestasi dengan memberikan status PNS. Namun, kebijakan tersebut memicu tenaga honorer K2 meminta pemerintah memberikan hal yang sama kepada mereka.
Mereka ingin diperlakukan adil sebagai sesama komponen bangsa. Terlebih mereka telah bertahun-tahun mengabdi pada masyarakat dan negara.