Menurutnya, penarikan tabung gas ini adalah bentuk edukasi bagi pelaku usaha.
Baca: Teriak Sutiyah dari Lubang Pagar, Pak Prabowo, Lihat Sini, Jangan Ngadep ke Utara, Sini Pak
Baca: Syarat Pendaftaran CPNS 2018 di Riau akan Ditentukan, Pelamar Tak Terikat KTP Daerah
Ia menegaskan bahwa tabung gas elpiji 3 kg untuk kalangan usaha hanya bagi pelaku usaha mikro.
Usaha mikro adalah pelaku usaha dengan omzet kurang dari satu juta setiap harinya.
Maka pihak Pertamina menarik tabung gas melon ini. Lalu menggantinya dengan tabung gas 5 kg. (*)