Termasuk nantinya, peserta bisa memantau informasi real time, Ridwan mengatakan, calon pendaftar juga akan mendapatkan informasi real time tentang jumlah pelamar pada formasi tertentu darikementerian/lembaga/daerah tertentu.
Dengan cara ini, calon pelamar diharapkan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat penerimaan CPNS 2018 resmi dibuka.
Soal lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada sedikitnya 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat.
Ada juga 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah
Daerah.
Sementara untuk SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN,
mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas.
Baca: Bagi yang Ingin Daftar CPNS 2018 di Pemprov Riau, Berikut Jumlah dan Posisi yang Dibutuhkan
Sembari menunggu pengumuman diresmikan oleh BKN maupun KemenPAN RB, berikut istilah yang wajib diketahui calon pelamar CPNS 2018:
1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
3. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
4. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
5. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
6. Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana