11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
Baca: 597 Formasi untuk Perekrutan CPNS 2018 di Kemenkeu, Yuk Cek dan Ricek, Bisa Jadi untuk Kamu
Baca: CPNS 2018 Bengkalis, Sebelum 26 September Formasi dan Syarat Sudah Diumumkan di sscn.bkn.go.id
Baca: Pemkab Rohul Terima 278 Formasi CPNS 2018, Ini Syaratnya
Kantor wilayah dan unit pelaksana teknis terdiri dari:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banen, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,
D.I Yogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kaltim, Kalteng, Kalsel, Bali, NTT, NTB, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Rudemim, LP, Rumah tahanan negara, balai harta peninggalan dan balai diklat).
Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya menyediakan formasi yang membutuhkan persyaratan lulusan perguruan tinggi.
Baca: Setelah Bisa Buka Portal SSCN, Pelamar di Pelalawan Kecewa Karena Pendaftaran CPNS 2018 Diundur
Baca: VIDEO: CPNS 2018 - Pemkab Rokan Hulu Tersedia 278 Formasi
Baca: Penerimaan CPNS 2018 BPOM, Ini Syarat,Formasi & Tata Cara Pendaftaran, Ada Penempatan di Riau
Kementerian yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly itu juga membuka 878 formasi untuk tingkat SLTA atau sederajat untuk jabatan penjaga tahanan.
Untuk formasi SMA sederajat ini rinciannya wanita 211 orang, pria 633 orang, putra/putri papua wanita 8 dan pria 26. Nantinya akan ditempatkan di lapas rutan dan rudenim.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sscn.bkn.go.id mulai 26 September hingga 7 Oktober 2018 dengan menggunakan NIK pada eKTP dan NIK kepala keluarga pada KK atau nomor KK.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online mulai 12 Oktober sampai 22 Oktober 2018.
Informasi lengkap penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 bisa diakses melalui tautan ini.
INFORMASI CPNS 2018 KEMENKUMHAM RI
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9/2018) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Namun, tambah Ridwan, WNI tersebut harus memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;