TRIBUNPEKANBARU.COM- Pencabulan yang dilakukan oknum guru Abdul Syukur terhadap seorang siswi SMP membuat heboh warga.
Usai digerebek oleh warga yang curiga adanya mobil bergoyang, oknum guru ini dibawa ke kantor polisi.
Orangtua korban pun melaporkan pencabulan anaknya ini pada pihak berwenang.
Tribunpekanbaru.com lansir dari tribunjatim, pelaku yang sudah beberapa bulan kenal dengan korban melalui sosial media.
Perkenalan ini semakin akrab setelah komunikasi terus menerus yang dilakukan pelaku.
Pelaku pun mengajak janjian ketemu.
Baca: 8 Fakta Mobil Bergoyang Oknum Guru dan Siswi SMP, Kenal di Sosmed hingga Dipergok Warga
Baca: Mobil Bergoyang, Saat Diperiksa Warga Ternyata Guru dan Siswi SMP Bersetubuh, Ini Kata Polisi
Dari situ, Pak Guru 'bejat' ini datang ke Sidoarjo mengendarai mobil rental dan ketemuan dengan korban di lokasi yang telah disepakati.
Begitu ketemu, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam mobil.
Di jok tengah mobil warna putih itulah, pelaku mencabuli korbannya.
Siswi SMP itu dipaksa melayani nafsu bejat Abdul Syukur di dalam mobil.
Pencabulan yang dilakukan Abdul Syukur terhadap seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun itu ternyata bukan hanya sekali.
Dari penyidikan yang dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, diketahui bahwa Abdul Syukur telah empat kali mencabuli korbannya tersebut.
Saat dipergok warga itu yang terakhir sang guru melampiaskan nafsunya.
“Pencabulan sudah empat kali dilakukan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9/2018).
Kepada penyidik, Abdul Syukur mengaku pertama kali mencabuli korbannya di sebuah penginapan di Jalan Kartini.
Namun, diakuinya bahwa aksi pencabulan di dalam hotel itu hanya bercumbu saja, tidak sampai berhubungan layaknya suami istri.
Kemudian pencabulan kedua dan ketiga dilakukan di dalam mobil.
Lokasinya hampir sama dengan aksi terkahir ketika tepergok warga di Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Modusnya juga sama.
Pelaku datang dari Bangkalan mengendarai mobil rental, kemudian janjian dengan korban.
Begitu bertemu, korban diajak masuk ke dalam mobil dan diajak berhubungan intim di jok tengah mobil.
Pelaku dan korban sudah kenal sejak beberapa bulan lalu melalui sosial media.
Dari obrolan di sosmed, mereka telah menjadi hubungan yang spesial.
Dari situ, Pak Guru bejat ini datang ke Sidoarjo untuk bertemu dengan korban.
Nah ketika bertemu, si pelajar SMP tersebut kemudian berhubungan layaknya suami istri.
Terakhir, pelaku datang mengendarai mobil rental dan ketemuan dengan korban di lokasi yang telah disepakati.
Begitu ketemu, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam mobil.
Di jok tengah mobil warna putih itulah, pelaku mencabuli korbannya.
Pencabulan itu dilakukan pria 32 tahun asal Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada siswi SMP asal Sidoarjo yang usianya baru menginjak 14 tahun di dalam mobil Avanza warna putih bernopol L 1718 JJ di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Belakangan diketahui, mobil yang dipakai guru bejat itu merupakan mobil rental yang bukti kepemilikannya atas nama warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Pencabulan di dalam mobil yang dilakukan guru honorer terhadap siswi SMP di Sidoarjo ini terjadi pada 7 September 2018 kemarin.
Lokasinya di dekat Masjid di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.
Warga sekitar lokasi kejadian curiga dengan aktivitas di mobil ini dan tampak bergoyang dan langsung menggerebeknya.
Ketika diperiksa, ternyata ada perbuatan tidak senonoh di situ.
Baca: Orang Albino di Afrika Jadi Buruan, Harga Potongan Tubuh Rp 29 Juta, Tubuh Utuh Rp 1,1 Miliar
Baca: Syarat CPNS 2018 di Meranti Diperkirakan Masih Sama dengan Tahun Lalu
Warga pun menggedor mobil dan memergoki pelaku ketika baru saja selesai melampiaskan nafsu bejatnya ke korban.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke petugas kepolisian.
“Pelaku adalah guru honorer asal Bangkalan. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9/2018).
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Termasuk pakaian korban, uang, dan mobil Toyota Avanza L 1718 JJ.(*)