Rokan Hulu

‎Bantuan ADD Tahap Dua‎ Telah di Transfer BPKAD Rohul ke Masing-Masing Desa

Penulis: Donny Kusuma Putra
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alokasi Dana Desa

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Badan‎ Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), telah mentransfer dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua ke rekening 139 pemerintah desa.

Kepala BPKAD Rohul, Jaharuddin SP, MM, mengungkapkan, total dana bantuan ADD‎ tahap kedua tahun anggaran 2018 yang ditranfer ke rekening 139 desa lebih kurang‎ Rp 36 miliar.

Jaharuddin mengaku, bantuan ADD tahap dua tidak ada perubahan, karena mengacu nominal Dana Bagi Hasil atau DBH Pemprov Riau.

"Tahapan‎-tahapannya lancar, dan sampai saat ini (ADD) tahap kedua sudah kita realisasikan," katanya, Rabu (3/10/2018).

Baca: Daihatsu Belum Bisa Memastikan Kapan Daihatus Terios Custom Didistribusikan ke Pekanbaru

Ia menambahakan, setelah ADD tahap kedua ditransfer ke rekening 139 pemerintah desa, Jaharuddin menerangkan BPKAD Rohu‎l menunggu pencairan ADD tahap ketiga.

"Tinggal menunggu (ADD) tahap ketiga, itu pun setelah mereka melakukan realisasi belanja tahap kedua‎," terangnya.

Saat ditanya terkait desa persiapan ‎apakah juga pemerintah daerah mengucurkan dana, ia mengaku, untuk biaya operasional desa persiapan dari bantuan ADD yang dikucurkan pemerintah daerah kepada 139 desa penerima di Rohul.

Diakuinya, belum dialokasikannya bantuan operasional desa persiapan, ‎karena Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2018 di 139 desa telah setujui diawal tahun 2018.

"Untuk tahun 2019, desa induk yang mempunyai desa persiapan, harus mengalokasikan dana operasional maksimal 30 persen dari total ADD yang diterima desa induk untuk keberlangsungan jalannya roda pemerintahan desa persiapan," terangnya.

Baca: Ratna Sarumpaet Minta Maaf Akui Tak Ada Pengeroyokan, Ini yang Terjadi Sebenarnya

‎Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemernerintah desa (DPMPD) Rohul, Irpan Rido mengaku, pihaknya telah melaksanakan rapat ‎dengan mengundang 7 camat dan 20 Pj Kades Persiapan serta kepala desa induk, mensosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Terkait pengalokasikan bantuan operasional desa persiapan.

‎Dijelaskanya, dalam pelaksanaan tugas, Pj Kades Persiapan harus menyusun ‎rencana kerja pembangunan desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan.

Dimana, tambahnya, rencana kerja pembangunan Desa persiapan yang telah disusun harus disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan RAPBDes induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa persiapan.

"Jadi dalam penyusunan RAPBDes 2019, Pj Kades Persiapan ikut serta ‎dalam pembahasan RAPBDes induk. Dimana dalam hal APBDes induk yang telah ditetapkan, untuk anggaran Desa persiapan yang bersumber dari APBDes induk, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pj Kades Persiapan," sebutnya.

Baca: Akui Tidak Ada Penganiayaan, Ratna Sarumpaet: Itu Hanya Khayalan

Irpan Rido mengatakan, desa persiapan harus mendapatkan alokasi biaya ‎operasional paling banyak 30 persen dari bantuan ADD yang dikucurkan pemerintah daerah ke desa induk.

Halaman
12

Berita Terkini