Berita Riau

Polisi Tangkap 19 Orang Pelaku Ilegal Logging, Kayu Hendak Dibawa ke Kepri

Penulis: Ilham Yafiz
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan Ilegal logging di Pelalawan, Kamis (11/10/2018) di Pekanbaru.

"Kayu ditemukan di konsesi PT.SPA tapi tebangnya di hutan desa Serapung. Ini jadi masalah karena di hutan desa Serapung. Masyarakat setempat juga tidak menerima kegiatan. Rawan karhutla karena mereka (pelaku) sudah mulai menetap," paparnya.

Ia mengungkapkan sembilan belas orang pelaku yang diamankan sebagian besar merupakan masyarakat yang berasal dari desa berbeda.

Baca: Urus Sertifikat Tanah PRONA di Tujuh Desa, Pegawai BPN Inhu Ditangkap Jaksa

Baca: Jadwal Pertandingan Badminton 16 Wakil Indonesia Babak Pertama di Denmark Open 2018 

Mereka merambah di kawasan Kuala Kampar, Pelalawan.

"Puluhan hektar diperkirakan (dirambah). Ini juga terlihat dari patroli kita di udara," lanjutnya.

Lebih lanjut Gidion mengungkapkan jika pihaknya berencana hendak membongkar kasus ini saat lebaran lalu, hanya saja para pelaku meninggalkan lokasi, dan hanya menyisakan alat-alat untuk melakukan perambahan.

"Kita mau bongkar saat lebaran, tapi mereka mengosongkan lokasi hanya meninggalkan peralatan, seperti chain saw dan lainnya, jadi kita tunggu usai lebaran," terangnya.

Berikut inisial dan asal para pelaku yang diamankan di lokasi dan di jalan

MY, serapung
Dr, lombok timur
Mr, pati
Uw, lombok timur
An, serapung
Di, serapung
Kl, serapung
Rk, serapung
Yn solo
In, serapung
Al, serapung
Az, serapung
By, Bungur.
Ar, serapung
Rb, serapung
Sy, serapung
Ro, Sumbar.
Ad, Sumbar.
Sf, Sumbar. (*)

Berita Terkini