Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kayu hasil ilegal loging di Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan yang berhasil dibongkar polisi dari Polda Riau akan diseberangkan ke Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi ilegal logging ini diduga telah berlangsung lama, kendati para pelaku yang berjumlah 19 orang mengaku baru pertama kalinya merambah hutan desa di sana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memaparkan, Kamis (11/10/2018) jika kayu-kayu hasil tebangan di hutan desa ini diduga hendak dibawa ke Kepulauan Riau.
Baca: VIDEO: Ketika Najwa Shihab Tanyakan Pencitraan Jokowi, Begini Jawaban Timses Prabowo dan Jokowi
Baca: Disperindag Minta Digesa, PT MPP Optimis Bisa Capai Target Pembangunan Pasar Sukaramai
"Mereka bawa ke seram, bikin rumah dan lain-lain. Kemungkinan kalau ke batam dan jalur ke luar negeri bisa jadi. Kalau mereka kan mengakunya untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Di lokasi, petugas menemukan kayu log yang disusun rapi membentuk rakit yang dihanyutkan melalui kanal milik perusahaan.
Kayu-kayu ini diketahui berjenis Meranti merah dan meranti.
Dua-duanya merupakan kayu berkualitas tinggi.
"Kalau mereka mengaku baru. Kalau dari titik tebang ini kita akan evaluasi kalau asesmen ahli sudah berapa hekyar. Analisa kita sudah tiga tahun. Puluhan hektar," tegasnya.
Selain pelaku yang diamankan di lokasi, petugas juga mengamankan dua orang supir yang hendak membawa potongan kayu ini ke Rokan Hilir.
Baca: Terkait Eka Octaviyani, Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik UIR, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi
Baca: Video Relawan Asing Diusir dari Palu jadi Sorotan Dunia, Mereka Tak Dibutuhkan di Indonesia
Keduanya diamankan saat melintas di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 huruf B dan atau pasal 83 UU no 18 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik ilegal logging (Ilog) di Kuala Kampar berdasarkan laporan warga dan patroli udara Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Pengungkapan ilegal loging di Kabupaten Pelalawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau beberapa waktu lalu dengan jumlah barang bukti mencapai 52,8 Ton terungkap atas adanya laporan masyarakat dan patroli Karhutla.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memaparkannya kepada wartawan, Kamis (11/10/2018) saat ekspose di Riau Savety Driving Centre (RSDC) Pekanbaru.