Tersangka mengaku uang hasil pungutan liar tersebut ia gunakan sendiri.
Baca: Mobil Mewah Ikut-ikutan Pilih Premium, Antrean Panjang di Sejumlah SPBU Tak Terhindarkan
Baca: Jadwal Timnas Indonesia vs Hong Kong Jelang Piala AFF 2018, Laga Ujicoba Live RCTI
"Modusnya tersangka meminta pungutan terhadap pengurusan sertifikat tersebut, seperti diketahui bahwa pengurusan PRONA itu sudah dianggarkan oleh negara," katanya.
Untuk per sertifikatnya tersangka SMA meminta uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Menurut Dwi, tersangka SMA merupakan yang pertama kali.
Kemungkinan ada sejumlah tersangka lain tergantung hasil penyidikan nantinya. (*)