Berita Riau

Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 1 Kilogram Diduga dari Aceh

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar sabu-sabu bernama Jaiman (32) beserta barang bukti diperlihatkan saat ekspos di Polsekta Senapelan, Pekanbaru, Rabu (3/9/2018). Dari keterangan Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi, tersangka yang berasal dari Aceh tersebut ditangkap pada hari Rabu (26/9/2018) lalu di kawasan Stadion Rumbai. Dari penangkapan itu, diamankan sabu-sabu seberat 1 kg senilai Rp 1 milyar lebih dan 1 unit mobil Toyota Avanza. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang berhasil diamankan polisi dari kurir bernama Jaiman diduga berasal dari Aceh.

Pascaberhasil menangkap seorang pria berinisial J alias Jaiman (32), kurir sabu-sabu asal Aceh, saat ini petugas dari Polsek Senapelan terus melakukan pengembangan.

Dalam penangkapan terhadap J ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Baca: Pemuda Kerumutan Ditemukan Tewas di Parit Kebun Sawit di Ukui

Baca: Antisipasi Banjir di Dumai, Alat Berat Bantu Keruk Saluran Air

Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018) mengatakan, kini tim masih berada di lapangan guna dilakukan pengembangan.

Petugas tengah menelusuri siapa pemasok barang, termasuk pengendali dari kurir ini.

"Rencananya dari Pekanbaru barang mau dibawa ke Jambi," sebut dia.

Saat ditanyai apakah ada keterlibatan orang yang berada di Pekanbaru, atau sudah ada barang yang diedarkan di kota bertuah ini, Agung menuturkan hal ini pun masih didalami.

"Siapa yang di Pekanbaru ini juga sedang kita dalami. Menurut pengakuan J, dia ini cuma disuruh ambil barang di dekat Stadion Rumbai," ungkapnya.

"Pengendalinya orang Aceh, bandar besarnya di Malaysia," sambung dia lagi.

Baca: Buntuti Calon Korban, Begini Aksi Dua Orang Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Baca: Pekat IB Siap Dukung Bawaslu dan Kawal Proses Pemanggilan Kepala Daerah

Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Aceh berinisial J alias Jaiman (32), diringkus petugas dari tim opsnal, Unit Reskrim Polsek Senapelan.

J yang merupakan kurir narkoba ini, diketahui menjemput sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih untuk diantar ke tempat sesuai arahan pengendalinya.

Saat diwawancarai Tribun, J mengaku berangkat dari Aceh dengan menggunakan bus menuju Medan.

Dari Medan, J pun melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza Veloz warna hitam.

Tiba di Pekanbaru, J ini lalu diarahkan untuk mengambil sabu-sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kilometer 9, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Barang haram ini dikemas dalam plasting kuning emas bertuliskan Guayinwang dan dibungkus plastik hitam.

Bungkusan itu disimpan dalam sebuah tas merk Adidas warna merah.

Baca: Sembilan Keluarga Mengungsi, BPBD Dumai : Jumlah Pengungsi Bisa Bertambah

Baca: Sembilan Orang di Guntung Terbakar Hidup-hidup Akibat Mesin Speedboat Meledak, Ada Anak-anak

Namun baru saja usai mengambil barang itu dan bermaksud hendak melanjutkan perjalanan, J pun disergap aparat kepolisian.

"Baru sekitar lima menit saya pegang barang (tas berisi sabu-sabu) itu, saya sudah ditangkap," kata J saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (3/10/2018).

Alhasil, J pun hanya bisa pasrah, sembari petugas melakukan penggeledahan dibagian badannya dan mobil yang dikendarainya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.017,52 gram atau 1 kilogram lebih yang tersimpan dalam tas ransel yang dibawa J.

J mengaku, dia tak tahu-menahu jika tas itu ternyata berisi sabu-sabu.

"Saya cuma ditawarkan, mau kerjaan nggak. Kerjanya disuruh jemput barang dan ngantar ke tempat yang diarahkan," ucapnya.

J menyebutkan, dia dijanjikan upah Rp 5 juta. Namun, uang tersebut belum dibayarkan. 

Upah baru akan diterimanya jika J sampai ke tempat tujuan dengan membawa barang haram itu.

Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi menjelaskan, penangkapan terhadap J ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

Terkait akan adanya transaksi serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.

Baca: Masyarakat Harap Hati-hati Gunakan Medsos Selama Tahapan Pemilu 2019

Baca: Hati-hati! Polda Riau Lakukan Patroli Siber Amankan Pemilu 2019

"Saat melakukan pemantauan di lokasi, kita menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi ciri-ciri yang kami dapatkan. Tanpa buang waktu yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Agung.

Ditegaskan dia, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Berita Terkini